MAHAKAMA – Deru mesin pabrik dan alat berat di area pertambangan menjadi denyut nadi utama ekonomi Bumi Etam. Di balik keriuhan tersebut, ribuan pekerja menggantungkan harapan pada perlindungan jaminan sosial demi masa tua yang lebih terjamin.
Karena itu, pemerintah mewajibkan setiap warga berpenghasilan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga ini berfungsi memberi perlindungan jaminan sosial agar pekerja tetap memiliki kepastian atas kebutuhan dasar yang layak.
Kepesertaan dibagi menjadi dua skema, yakni Penerima Upah bagi karyawan formal dan Bukan Penerima Upah bagi pekerja mandiri. Skema tersebut mencakup beragam profesi, dari mitra ojek daring hingga aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Posisi Strategis Kalimantan Timur dalam Kepesertaan Nasional

Berdasarkan jumlah perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan terbanyak Kalimantan termasuk peringkat ke-10. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2025 mencatat 19,45 ribu perusahaan di provinsi ini telah mendaftarkan pekerjanya dalam program perlindungan sosial.
Meski masuk 10 besar nasional, jaraknya masih lebar dibanding provinsi di Pulau Jawa. Jawa Timur memimpin dengan 132 ribu perusahaan, disusul DKI Jakarta sebanyak 116 ribu perusahaan peserta.
Data jumlah perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Kalimantan Timur ini memperlihatkan bahwa basis kepatuhan perusahaan relatif kuat. Untuk itu, tantangan ke depan memastikan seluruh pekerja di dalamnya benar-benar tercatat aktif dan iurannya konsisten dibayarkan.
Tantangan itu terlihat pada data kepesertaan aktif sepanjang 2025 yang masih berfluktuasi. Pada Januari tercatat sekitar 1,3 juta peserta aktif, lalu turun menjadi 1,2 juta pada Agustus atau berkurang sekitar 177 ribu orang dalam delapan bulan.
Penurunan ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari berakhirnya kontrak proyek, PHK, peralihan pekerjaan, tunggakan iuran perusahaan, hingga koreksi administrasi.
Tekanan di pasar kerja turut terlihat dari data PHK. Dari data Kemnaker 2025, Kalimantan Timur berada di peringkat ketujuh nasional dengan sekitar 3,91 ribu pekerja terdampak.
Meski angka PHK tidak sepenuhnya menjelaskan selisih ratusan ribu peserta aktif. Kondisi ini tetap menunjukkan adanya tekanan di pasar kerja.
Untuk itu, walaupun jumlah perusahaan peserta tergolong tinggi, stabilitas kepesertaan BPJS tenaga kerja di Kalimantan Timur masih menghadapi tantangan.
Struktur Tenaga Kerja dan Cakupan Perlindungan Sosial

Tantangan tersebut semakin jelas ketika melihat struktur ketenagakerjaan daerah. Berdasarkan data BPS 2025, jumlah penduduk bekerja di Kalimantan Timur mencapai sekitar 2,12 juta orang. Dari angka itu, 1,17 juta orang atau 53 persen merupakan pekerja formal, sedangkan 943 ribu lainnya bekerja di sektor informal.
Menariknya, jumlah peserta aktif BPJS justru lebih besar daripada jumlah pekerja formal yang terdata di lapangan. Pekerja formal menjadi tolok ukur utama karena kelompok inilah yang secara regulasi wajib didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selisih tersebut mengindikasikan dua kemungkinan. Sebagian pekerja informal sudah mendaftar secara mandiri, atau terdapat pekerja dari luar daerah yang tercatat sebagai peserta aktif di Kalimantan Timur.
Secara keseluruhan, sekitar 60 persen tenaga kerja telah tercatat sebagai peserta aktif hingga Agustus 2025. Artinya, masih ada sekitar 800 ribu pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial.
Fluktuasi jumlah peserta ini juga tidak lepas dari dinamika proyek besar seperti Ibu Kota Nusantara. Penyelesaian kontrak, pemutusan hubungan kerja, hingga tunggakan iuran perusahaan ikut memengaruhi perubahan data kepesertaan dari bulan ke bulan.
Tantangan Konsistensi dan Perlindungan Pekerja Rentan
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji. Dilansir Seputar Fakta (17/6/2025), ia menyoroti masih banyak pekerja rentan yang belum terdaftar secara konsisten akibat kendala pembayaran iuran di lapangan.
Sorotan itu menjadi penting karena, meski secara agregat kepesertaan Kalimantan Timur dinilai terbaik, perlindungan belum sepenuhnya menjangkau kelompok rentan. Artinya, tantangan pemerintah daerah kini bukan sekadar menambah jumlah perusahaan peserta, melainkan memastikan pemerataan dan keberlanjutan perlindungan sosial.
Karena itu, pemerintah daerah berencana mengingatkan perusahaan swasta agar lebih patuh memenuhi kewajiban jaminan sosial tenaga kerja. Di saat yang sama, penyiapan anggaran khusus bagi pekerja rentan disiapkan sebagai langkah strategis untuk memperluas cakupan di sektor informal.
Upaya tersebut menegaskan bahwa keberlanjutan perlindungan sosial sangat bergantung pada konsistensi iuran dan kepatuhan pemberi kerja. Kualitas jaminan harus tetap terjaga agar setiap pekerja memperoleh proteksi yang layak atas kontribusinya pada ekonomi daerah.
Pada akhirnya, kesejahteraan pekerja menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan. Perlindungan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata penghargaan negara terhadap para penggerak roda ekonomi. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin