By admin
25.02.26

Brimob Aniaya Pelajar Maluku Tambah Daftar Hitam Polri: Lebih dari 3.000 Kasus Kekerasan Dilakukan Polisi 5 Tahun Terakhir

MAHAKAMA – Institusi kepolisian kembali berada di bawah sorotan tajam publik menyusul tragedi memilukan di Tual, Maluku. Seorang pelajar berusia 14 tahun dilaporkan tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku.

Peristiwa keji ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memperpanjang daftar kelam keterlibatan aparat kepolisian dalam aksi kekerasan yang merenggut nyawa warga sipil—pihak yang seharusnya mereka ayomi.

Tragedi di Maluku ini seolah membuka kembali luka lama dari rentetan brutalitas aparat yang terekam jelas dalam ingatan publik, khususnya saat penanganan demonstrasi besar pada Agustus 2025 lalu.

Kala itu, masyarakat dipertontonkan dengan tindakan represif yang jauh dari nilai kemanusiaan, termasuk insiden fatal yang menimpa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring yang tewas terlindas kendaraan taktis polisi. Bukannya meredakan situasi, kehadiran aparat di lapangan justru kerap memicu kericuhan dan memperkeruh suasana melalui tindakan-tindakan kekerasan yang eksesif.

Data yang dirilis oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertegas potret suram tersebut. Selama periode demonstrasi Agustus hingga September 2025, tercatat sebanyak 3.337 orang ditangkap, 1.042 orang mengalami luka-luka, dan 10 nyawa melayang akibat kekerasan aparat serta kerusuhan yang terjadi. Angka-angka ini menjadi preseden buruk bagi Polri, sekaligus mencerminkan adanya inkompetensi sistemik dalam menangani massa secara humanis.

Sayangnya, kekerasan oleh kepolisian bukanlah fenomena baru yang muncul tiba-tiba. Berdasarkan catatan KontraS selama lima tahun terakhir, setidaknya terdapat 3.197 peristiwa kekerasan yang dilakukan polisi terhadap warga sipil.

Tren ini terlihat konsisten dan mengkhawatirkan setiap tahunnya. Pada periode Juni 2020 hingga Mei 2021, tercatat ada 651 kasus. Angka ini meningkat menjadi 677 peristiwa pada Juli 2021-Juni 2022, dan tetap bertahan di angka 622 kasus pada periode berikutnya hingga Juni 2023.

Grafik kekerasan kembali menanjak pada rentang Juli 2023 hingga Juni 2024 dengan 645 kejadian, dan sedikit bergeser ke angka 602 peristiwa pada periode Juli 2024 hingga Juni 2025. Konsistensi angka kekerasan di angka 600-an kasus per tahun ini menunjukkan bahwa tindakan represif seolah telah menjadi pola yang sulit diputus dalam tubuh institusi baju cokelat tersebut.

Di tengah rentetan kekerasan ini, tuntutan akan reformasi total dan transparansi di tubuh Polri semakin mendesak untuk diwujudkan. Hal ini dipicu oleh persepsi publik bahwa oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat sering kali tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Mekanisme sanksi pidana bagi anggota polisi terkesan tumpul dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada masyarakat sipil.

Contoh nyata terlihat pada penanganan kasus kematian Affan Kurniawan. Dua oknum anggota Brimob yang terlibat dalam insiden pelindasan tersebut hanya dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan dan demosi selama 7 tahun, tanpa ada hukuman pidana penjara.

Padahal, jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku tindak pidana pembunuhan diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Ketimpangan hukum ini semakin memperlebar jurang keadilan dan memperkuat urgensi agar kepolisian segera berbenah sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh. (*)

Penulis: Desy Alvionita
Editor: Amin

Trending