MAHAKAMA – Tangan gemetar saat merobek segel kemasan misterius demi mencari satu boneka idaman yang sangat langka. Rasa penasaran yang memuncak sering kali mengalahkan akal sehat hingga membuat seseorang terus membeli tanpa henti hanya untuk sebuah kejutan.
Blind box merupakan jenis mainan koleksi. Mekanisme blind box memang bertumpu pada sensasi kejutan yang sangat adiktif bagi para pembelinya. Dalam satu seri produk, terdapat kategori umum (common) dan kategori langka (rare item). Sayangnya peluang mendapatkan item tertentu kerap tidak jelas.
Skema ini mendorong pembelian berulang karena konsumen terdorong mengejar edisi terbatas yang memiliki nilai tinggi di pasar kolektor.
Oleh karena itu, Pemerintah Singapura kini berencana mengatur penjualan kotak misteri ini karena memiliki kemiripan dengan praktik perjudian.
Langkah Tegas Pemerintah Singapura Menghadapi Tren Blind Box
Kementerian Dalam Negeri Singapura bersama Otoritas Regulasi Perjudian saat ini tengah menyiapkan ketentuan lisensi khusus untuk bisnis ini. Dilansir Detik.com (16/2/2026), Menteri Dalam Negeri Singapura, Shanmugam menyatakan pemerintah telah mempelajari masalah ini sebelum memperkenalkan aturan baru.
Keputusan tersebut muncul menyusul kekhawatiran lembaga sosial TOUCH Community mengenai potensi kecanduan berbasis peluang pada anak muda dan masyarakat.
Rincian mengenai lisensi kelas untuk blind box atau mystery box tersebut akan segera mereka sampaikan dalam waktu dekat.
Salah satu pemicu utama masifnya tren ini adalah kepopuleran boneka Labubu dari seri The Monsters milik Pop Mart. Karakter dengan telinga runcing dan gigi bergerigi ini menjadi incaran kolektor dunia setelah selebriti seperti Lisa BLACKPINK memakainya sebagai aksesori.
Popularitas tokoh yang sangat tinggi ini membuat permintaan terhadap sistem blind box semakin meledak di pasar global. Hal tersebut kemudian memberikan dampak finansial yang luar biasa besar bagi Pop Mart selaku perusahaan pembuatnya selama beberapa tahun terakhir.
Lonjakan Pendapatan Pop Mart dan Dominasi Sistem Hadiah Acak

Keuntungan perusahaan Pop Mart terus menunjukkan grafik yang meningkat konsisten sejak mereka meluncurkan sistem blind box.
Berdasarkan data Google Finance 2023, pendapatan perusahaan ini mencapai Rp 24 triliun pada tahun 2019 saat awal produk mulai diperkenalkan.
Angka tersebut melonjak menjadi Rp 37,65 triliun pada 2020 dan kembali naik drastis menjadi Rp 67,35 triliun pada tahun 2021.
Meskipun dunia sedang menghadapi tantangan ekonomi pandemi, penjualan kotak misteri ini terbukti tidak meredup sama sekali bagi para peminatnya.
Tren positif ini terus berlanjut hingga tahun 2023 ketika perusahaan berhasil mencatatkan pendapatan sebesar Rp 94,5 triliun.
Keberhasilan finansial yang sangat besar ini menunjukkan betapa kuatnya daya tarik mekanisme hadiah acak bagi psikologi konsumen.
Namun demikian, kesuksesan ekonomi tersebut juga membawa risiko sosial yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Risiko Psikologis dan Urgensi Regulasi Model Bisnis Peluang
Besarnya angka penjualan tersebut sangat relevan dengan hasil riset David Zendle dan Paul Cairns dalam jurnal Video game loot boxes are linked to problem gambling: Results of a large-scale survey (2018). Penelitian mereka menemukan korelasi signifikan antara pengeluaran untuk sistem hadiah acak dengan tingkat masalah perjudian pada seseorang.
Sensasi nyaris menang memperkuat dorongan kompulsif untuk terus membeli meskipun hasil yang mereka dapatkan tetap tidak pasti. Sistem imbalan variabel seperti ini memiliki kemiripan struktur dengan judi karena melibatkan pembayaran uang nyata untuk hasil berbasis keberuntungan.
Oleh karena itu, rencana regulasi di Singapura merupakan respons preventif terhadap model bisnis yang beririsan dengan perilaku adiktif. Langkah pemerintah tersebut tampak lebih sebagai upaya mitigasi risiko sosial daripada bentuk campur tangan yang tidak perlu bagi pasar.
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan agar kegemaran mengoleksi mainan tidak berujung pada kerugian finansial maupun gangguan psikologis. Dengan aturan yang jelas, masyarakat tetap dapat menikmati hobi mereka secara sehat tanpa harus terjebak dalam siklus ketergantungan. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin