By admin
17.02.26

Transaksi Judol Tetap Ratusan Triliun, 55,3 Persen Masyarakat Tidak Yakin Polisi Berantas Tuntas

Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia periode Januari 2026, sebanyak 55,3% responden menyatakan tidak percaya Kepolisian mampu memberantas praktik ini./ Ilustrasi

MAHAKAMA – Layar ponsel yang menyala di kegelapan malam kini lebih sering menampilkan jerat taruhan daripada sekadar komunikasi. Harapan palsu akan kekayaan instan perlahan merayap masuk ke ruang keluarga dan menghancurkan masa depan banyak orang tanpa suara.

Perkembangan teknologi digital saat ini membawa berbagai kemudahan. Salah satunya melakukan judi secara online dengan top up seminimal  mungkin. Praktik ini memicu persoalan sosial luas seperti kecanduan, peningkatan kriminalitas, hingga finansial. 

Oleh karena itu, Kepolisian memiliki peran strategis sebagai garda terdepan penegakan hukum untuk memberantas praktik ilegal tersebut. Kepercayaan publik terhadap kinerja aparat menjadi faktor kunci yang menentukan efektivitas pemberantasan perjudian daring di Indonesia.

Skeptisisme Masyarakat Terhadap Kemampuan Penegak Hukum

Lembaga Indikator Politik Indonesia merilis survei nasional terbaru pada periode Januari 2026 yang melibatkan 1,22 ribu responden. Hasil survei menunjukkan bahwa 58,9 persen warga mengetahui adanya berbagai kasus judi online yang polisi tangani. 

Hasilnya, mayoritas responden justru menyatakan keraguan terhadap kemampuan polisi dalam memberantas praktik judi online secara tuntas. Publik sepertinya mengetahui adanya penindakan tetapi mereka tetap sangsi terhadap hasil akhirnya di lapangan.

Hanya sekitar 6,6 persen responden yang menyatakan sangat percaya pada kemampuan Kepolisian saat ini. Sebanyak 36,9 persen responden mengaku percaya. 

34,7 persen menyatakan kurang percaya terhadap institusi tersebut. Selain itu, terdapat 20,6 persen responden yang secara tegas menyatakan tidak percaya sama sekali terhadap pemberantasan judi online. 

Keraguan itu menjadi lebih masuk akal jika melihat tren transaksi judi online lima tahun terakhir. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2021, transaksi tercatat sebesar 43,6 juta kali dengan nilai mencapai Rp 57,91 triliun. Jumlah tersebut melonjak hampir tiga kali lipat menjadi 121 juta transaksi pada tahun 2022. 

Puncak nilai transaksi terjadi pada 2024 yang mencapai angka Rp 359,81 triliun melalui 209,57 juta transaksi. 

Namun, muncul sebuah keanehan pada tahun 2025 ketika jumlah transaksi melonjak tajam menjadi 422,1 juta kali. Di sisi lain, nilai total transaksinya justru mengalami penurunan menjadi Rp 286,84 triliun pada periode yang sama. 

Penurunan nilai total transaksi ini terjadi di tengah frekuensi aktivitas perjudian yang justru makin masif di masyarakat. 

Pergeseran Pola Transaksi dan Tantangan Pemberantasan

Rata-rata nilai transaksi judi online pada 2024 berada di kisaran Rp 1,7 juta. Pada 2025, angka itu turun tajam menjadi sekitar Rp 680 ribu per transaksi.

Penurunan nilai rata-rata di tengah lonjakan frekuensi menunjukkan partisipasi makin meluas. Pola ini mengarah pada fragmentasi, yakni pemecahan transaksi menjadi nominal kecil untuk mengurangi risiko terdeteksi.

Dilansir inp.polri.go.id (9/1/2026), Kepala PPATK menyebut total deposit turun sekitar 30 persen pada 2025. Namun, setoran bergeser dari rekening bank ke QRIS yang dinilai lebih sulit dilacak. Pergeseran ini mengindikasikan adaptasi pelaku dan membuka kemungkinan nilai riil lebih tinggi dari yang tercatat.

Dengan demikian, penurunan deposit tidak otomatis berarti praktik melemah. Aktivitas justru berubah pola dan semakin tersebar. Kondisi ini memperkuat skeptisisme publik bahwa judi online belum sepenuhnya terkendali meski penindakan terus dilakukan. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending