MAHAKAMA – Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat persemaian mimpi berubah menjadi lorong ketakutan bagi sebagian siswi. Di balik sosok pendidik, muncul dugaan manipulasi emosional yang merusak masa depan anak didik.
Dilansir Kaltim Kece (14/2/2026), dugaan child grooming menyeret seorang oknum guru SMK di Samarinda terhadap siswinya sendiri. Pelaku disebut mendekati korban sejak kelas sebelas dengan perhatian layaknya figur ayah.
Pendekatan itu berlanjut pada janji pernikahan dan tekanan psikologis. Korban kemudian dinikahi secara siri dan diduga mengalami eksploitasi serta kekerasan dalam rumah tangga.
Seiring mencuatnya kasus ini, pihak sekolah melakukan penelusuran internal. Oknum tersebut telah dinonaktifkan sejak Kamis, 12 Februari 2026.
Namun, peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Data (JPPI) menunjukkan tren peningkatan kekerasan di satuan pendidikan. Jumlah kasus melonjak dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025. Lonjakan hampir tujuh kali lipat dalam lima tahun menjadi sinyal bahaya bagi keamanan ruang belajar.
Dominasi Kekerasan Seksual dan Relasi Kuasa di Sekolah

Lonjakan tersebut didominasi kekerasan seksual. Data JPPI mencatat proporsinya mencapai 57,65 persen sepanjang 2025. Mayoritas korban merupakan perempuan sebesar 79 persen.
Pola ini memperlihatkan kerentanan berbasis gender yang kuat di lingkungan sekolah.
Dalam kasus dugaan yang melibatkan oknum guru SMK di Samarinda, pola tersebut tampak serupa. Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menyebut relasi guru dan siswa menjadi yang paling dominan dalam kasus kekerasan dengan persentase 46 persen.
Artinya, kasus ini sejalan dengan pola nasional. Relasi guru dan siswa paling sering terjadi dalam kasus kekerasan karena adanya posisi kuasa yang rawan disalahgunakan.
Kondisi Darurat Kekerasan Pendidikan di Kalimantan Timur
Dalam peta nasional tersebut, Kalimantan Timur juga berada dalam tekanan. Berdasarkan data JPPI, provinsi ini mencatat persentase kekerasan sekolah sebesar 2,77 persen dan menempati peringkat kesembilan dari sepuluh tertinggi nasional.
Angka itu menegaskan ruang belajar di wilayah penyangga ibu kota negara masih belum aman. Kasus di Samarinda memperkuat gambaran tersebut.
Situasi ini mendorong Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim menempuh jalur hukum. Dilansir Kaltim Etam (13/2/2026), lembaga ini menerima dua laporan dari alumni SMK di Samarinda yang menjadi korban saat masih di bawah umur.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menegaskan penonaktifan guru tidak cukup jika terdapat unsur pidana. Ia juga menegaskan tidak ada istilah suka sama suka dalam kasus yang melibatkan anak karena anak di bawah umur tidak memiliki persetujuan hukum yang sah.
TRC PPA turut mengidentifikasi dugaan korban lain, termasuk satu korban yang kini hamil. Lembaga tersebut mendesak penyelidikan menyeluruh dan meminta sekolah bersikap transparan. Negara memastikan pendampingan hukum bagi korban hingga proses peradilan tuntas.
Manipulasi Emosional dan Urgensi Pengawasan Otoritas Guru

Fenomena ini selaras dengan temuan Charol Shakeshaft dalam laporan Educator Sexual Misconduct (2004). Riset itu menyebut penyalahgunaan oleh pendidik kerap berakar pada ketimpangan kuasa dan tingginya kepercayaan publik terhadap guru.
Ketika batas profesional tidak dijaga, hubungan belajar antara guru-siswa mudah bergeser menjadi hubungan eksploitatif melalui proses grooming yang membangun ketergantungan emosional korban.
Pola tersebut terlihat dalam kasus oknum guru SMK di Samarinda, ketika figur otoritas diduga memanfaatkan kedekatan dan posisi kuasa. Rangkaian ini menunjukkan lemahnya mekanisme pelaporan dan pengawasan internal sekolah.
Karena itu, penguatan standar etika, sistem pelaporan yang aman, dan pengawasan ketat terhadap interaksi guru dan siswa menjadi kebutuhan mendesak. Langkah ini penting agar ruang pendidikan kembali menjadi tempat yang aman bagi anak. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin