MAHAKAMA – Langkah kaki letih seorang pedagang es tua terhenti seketika saat kerumunan aparat mengepung lapak sederhananya. Di bawah terik matahari Kemayoran, tuduhan keji tentang es berbahan spons menghancurkan martabat sang penjual dalam sekejap mata.
Pada 24 Januari 2026, video viral menunjukkan aparat mendatangi seorang pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dicurigai menjual es berbahan spons. Aparat memeriksa dagangan, bahkan terlihat menekan teksturnya sambil menuduh mengandung spons, dan video itu menyebar cepat di media sosial, memicu kegaduhan publik.
Dilansir Kompas (26/1/2026), es yang dijual pedagang disebut mengandung Polyurethane Foam (PU Foam), material yang biasa digunakan sebagai busa kasur atau spons cuci. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kemayoran mendatangi lokasi di Utan Panjang untuk memeriksa pengaduan.
Pihak kepolisian segera mengamankan barang dagangan milik Suderajat untuk menjalani pengujian laboratorium lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan prioritas demi menjamin keselamatan masyarakat.
Hasil Laboratorium Menyatakan Aman
Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya segera memeriksa seluruh sampel dagangan milik Suderajat. Berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh sampel es kue, es gabus, hingga coklat meses dinyatakan aman dan layak konsumsi. Faktanya, tekstur yang dicurigai sebagai spons hanyalah karakteristik fisik dari adonan kue es tersebut.
Aparat akhirnya menyampaikan permohonan maaf di Polsek Kemayoran pada 26 Januari 2026 malam atas kegaduhan yang timbul. Namun demikian, tindakan reaktif tanpa bukti ilmiah ini sudah terlanjur memberikan tekanan psikologis berat bagi pedagang kecil. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus ketidakprofesionalan aparat dalam menjalankan tugas di lapangan.
Lonjakan Aduan Pelanggaran Hak Asasi

Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan angka pengaduan masyarakat masih sangat tinggi sepanjang 2025. Komnas HAM menerima total 2,7 ribu aduan dari berbagai wilayah di Indonesia. Angka ini terdiri dari 2,1 ribu laporan baru dan 663 aduan lanjutan yang sedang dalam proses.
Dari total aduan tersebut, sebanyak 612 laporan berkaitan langsung dengan tindakan aparat penegak hukum yang dinilai tidak profesional. Di samping itu, terdapat 116 aduan mengenai dugaan kekerasan atau penyiksaan oleh oknum aparat.
Fenomena ini mencerminkan bahwa penegakan hukum sering kali mengabaikan prosedur baku dan hak-hak warga negara.
Kerentanan Pedagang Kecil di Ruang Publik
Kasus es gabus ini membuktikan bahwa penegakan hukum masih bersifat reaktif dan minim verifikasi lapangan. Pedagang kecil sering kali menjadi kelompok paling rentan karena tidak memiliki posisi hukum formal yang kuat. Mereka tidak mempunyai akses perlindungan hukum memadai saat berhadapan dengan kekuasaan aparat negara di ruang publik.
Berdasarkan jurnal berjudul “Show them how they treat us”: Legal violence in the everyday lives of street vendors karya Leigh-Anna Hidalgo, pedagang informal kerap menjadi sasaran kekerasan legal. Penelitian ini menyebutkan bahwa tindakan koersif aparat sering berujung pada penyitaan barang dan hilangnya mata pencaharian.
Alih-alih memberikan perlindungan, penegakan hukum yang berlebihan justru memperdalam kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat kecil.
Urgensi Sanksi dan Perlindungan Warga
Meski sudah meminta maaf, hingga kini belum ada kejelasan apakah aparat yang terlibat akan dikenai sanksi atas tindakannya. Tanpa penegakan kedisiplinan yang jelas, peristiwa serupa berpotensi berulang dan dapat menimpa siapapun di ruang publik, bukan hanya pedagang kecil.
Ketidakprofesionalan dalam bertindak dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi keamanan negara secara permanen.
Pemerintah harus menjamin bahwa setiap tindakan aparat didasari oleh bukti kuat dan prosedur yang manusiawi. Ruang publik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap orang untuk mencari nafkah dengan tenang. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin