MAHAKAMA – Layar ponsel yang bercahaya di dalam kamar gelap sering kali menjadi pintu masuk bagi ancaman yang tidak terlihat. Di balik profil palsu dan kata-kata manis, predator digital mengintai anak-anak yang belum memahami bahaya dunia maya.
Kenyataan pahit ini terlihat dari data Komnas Perempuan yang mencatat lonjakan kasus kekerasan berbasis gender siber sebesar 83 persen pada tahun 2022. Sebanyak 1,72 ribu laporan masuk ke lembaga tersebut. Data ini jauh lebih tinggi daripada tahun sebelumnya yang hanya mencapai 940 kasus. Modus yang sering muncul meliputi penyebaran konten porno, peretasan akun, hingga taktik memperdayai korban atau grooming.
Salah satu kasus yang mengguncang publik adalah kematian seorang remaja berusia 16 tahun di Semarang. Dilansir BBC Indonesia (25/5/2023), korban mengenal pelaku melalui media sosial Instagram sebelum akhirnya bertemu secara langsung di sebuah tempat kos.
Sepanjang 2023, banyak laporan remaja hilang setelah dibawa kabur oleh kenalan dari media sosial seperti Facebook dan Telegram. Para pelaku menjerat korban yang masih berusia belasan tahun melalui pendekatan daring.
Kejadian tragis ini sering kali berujung pada tindak kekerasan seksual yang dilakukan di tempat tertutup tanpa sepengetahuan orang tua. Oleh karena itu, kerawanan ruang digital bagi anak kini menjadi perhatian serius bagi banyak pihak di seluruh dunia.
Dukungan Global Terhadap Pembatasan Media Sosial

Menanggapi ancaman tersebut, survei IPSOS pada pertengahan tahun 2025 menunjukkan bahwa masyarakat dunia sangat menginginkan adanya batasan tegas. Indonesia menjadi negara yang paling setuju terhadap pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 14 tahun. Sebanyak 87 persen responden tanah air mendukung aturan tersebut, sementara hanya 11 persen yang menyatakan keberatan.
Dukungan serupa juga muncul di negara-negara Eropa seperti Prancis dengan 85 persen suara dan Italia sebesar 83 persen. Spanyol serta Kolombia menyusul pada urutan berikutnya dengan tingkat persetujuan yang melebihi angka 80 persen.
Di samping itu, generasi yang lebih tua seperti Baby Boomers dan Milenial menjadi kelompok yang paling vokal dalam mendukung kebijakan pembatasan ini.
Regulasi Pemerintah untuk Keamanan Digital Anak
Faktanya, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah nyata dengan mengesahkan peraturan tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak pada Maret 2025. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap anak di bawah usia 18 tahun wajib mendapatkan izin orang tua untuk memiliki akun digital.
Selain itu, penyedia platform dilarang keras mengambil atau memproses data pribadi anak tanpa alasan yang sangat kuat.
Kebijakan yang dikenal dengan nama TUNAS ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap aktivitas di dunia maya berada di bawah pengawasan kolektif antara negara dan keluarga. Hal tersebut merupakan bentuk keberpihakan nyata dalam menjaga keselamatan generasi penerus bangsa dari ancaman predator digital. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin