MAHAKAMA – Kartini mengabdikan hidupnya untuk memperjuangkan hak perempuan agar dapat bersekolah, berpikir bebas, dan lepas dari belenggu adat. Sayangnya, di tengah kemajuan zaman, kini muncul tren romantisasi pernikahan dini yang justru mengkampanyekan gerakan untuk berhenti menempuh jalur pendidikan.
Pernikahan usia muda menjadi perbincangan hangat di media sosial belakangan ini. Hal ini bermula saat seorang kreator konten melalui akun Instagram @azkiave membagikan pengalamannya menikah pada usia 19 tahun. Unggahan tersebut menjadi sorotan karena menarasikan keputusan menikah dini sebagai simbol keberanian mengambil tanggung jawab dewasa.
Selain memilih untuk tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, pasangan ini bahkan mengampanyekan Jeda Sekolah bagi perempuan lainnya. Fenomena tersebut memicu kritikan luas dari netizen karena dianggap menyepelekan pentingnya pendidikan formal.
Data Angka Anak Tidak Sekolah dan Capaian Emansipasi

Faktanya, data menunjukkan bahwa perjuangan emansipasi perempuan dalam dunia pendidikan telah mengalami perkembangan positif selama beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2024), angka anak perempuan usia SMA yang tidak sekolah terus menunjukkan tren penurunan. Pada tahun 2019, persentase perempuan tidak sekolah berada di angka 22,24 persen dan terus membaik hingga mencapai 19,34 persen pada tahun 2023. Artinya, jumlah anak perempuan yang tidak mendapatkan akses pendidikan semakin sedikit.
Di samping itu, angka anak laki-laki yang tidak sekolah justru tetap lebih tinggi yakni berada pada kisaran 23,78 persen pada periode yang sama. Perbandingan ini membuktikan bahwa akses pendidikan bagi perempuan kini menjadi jauh lebih terbuka berkat perjuangan para pahlawan masa lalu.
Namun demikian, kampanye pernikahan dini yang marak di media sosial berisiko besar membalikkan tren positif tersebut. Upaya untuk menarik perempuan keluar dari jalur sekolah demi pernikahan dapat menghancurkan kemajuan pendidikan yang telah dicapai selama ini.
Perspektif Hukum dan Risiko Sosial Pernikahan Muda
Dilansir dari Kompas (8/1/2026), Erina Pane selaku guru besar Universitas Islam Negeri Raden Intan menjelaskan bahwa batas usia 19 tahun hanyalah standar hukum minimum. Angka tersebut bukan ukuran pasti bagi kesiapan psikologis, sosial dan ekonomi seseorang dalam membangun rumah tangga.
Oleh karena itu, Erina menambahkan bahwa konten romantisasi pernikahan muda di media sosial dianggap berbahaya karena dapat membentuk persepsi keliru di masyarakat. Praktik ini sering kali mengaburkan risiko nyata mulai dari konflik ekonomi hingga ketidakmampuan menjalankan peran sebagai orang tua.
Faktanya, banyak pasangan muda menghadapi persoalan berat di pengadilan agama yang berujung pada perceraian. Kematangan usia tetap menjadi faktor signifikan untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan dalam kehidupan berkeluarga.
Pendidikan memang bukan jaminan mutlak untuk meraih kesuksesan finansial bagi semua orang. Namun, sekolah memberikan peluang yang jauh lebih besar bagi individu untuk berkembang dan mencapai kesuksesan di masa depan. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin
pernikahan dini, pendidikan perempuan, data tidak sekolah, emansipasi wanita, risiko nikah muda, perlindungan anak, kedaulatan perempuan