By admin
12.01.26

Pilkada Kembali ke DPRD: Suara Rakyat Terancam Senyap demi Biaya Politik yang Tetap

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024./BPMI Setpres-Muchlis Jr

MAHAKAMA – Riuh rendah kampanye di lapangan terbuka mungkin akan segera berganti menjadi suasana formal di ruang sidang legislatif. Suara rakyat yang biasanya bergema di tempat pemungutan suara kini terancam senyap jika sistem pemilihan benar-benar berubah.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar rakyat tidak lagi memilih kepala daerah secara langsung. Dilansir Kompas (5/12/2025), Bahlil menyampaikan gagasan tersebut di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada perayaan ulang tahun ke-61 Golkar di Istora Senayan. 

Ia beralasan bahwa pemilihan melalui DPRD akan memudahkan partai politik dalam menentukan pemimpin daerah tanpa harus merasa pusing. Oleh karena itu, ia mendorong agar pembahasan rancangan undang-undang bidang politik ini segera dimulai secara mendalam pada tahun depan.

Konfigurasi Dukungan Partai Politik terhadap Usulan Pilkada DPRD

Wacana ini mendapatkan respons yang beragam dari berbagai kekuatan politik di parlemen. Berdasarkan data Goodstat (11/1/2026), Partai Golkar yang memiliki 102 kursi menyatakan setuju dengan usulan tersebut demi efisiensi proses politik. Langkah ini diikuti oleh Gerindra dengan 86 kursi, Nasdem 69 kursi, PKB 68 kursi dan Demokrat 44 kursi yang juga menyatakan persetujuan mereka. 

Secara politik, gabungan suara ini menunjukkan adanya pergeseran orientasi partai dari mobilisasi suara rakyat menuju negosiasi di tingkat legislatif.

Namun demikian, penolakan keras datang dari PDI Perjuangan yang memegang 110 kursi di parlemen. Di sisi lain, PKS dengan 53 kursi dan PAN dengan 48 kursi menyatakan masih melakukan pengkajian mendalam terhadap usulan tersebut. 

Perbedaan sikap antarpartai menunjukkan bahwa isu Pilkada bukan sekadar soal efisiensi anggaran, melainkan pertarungan tafsir atas makna kedaulatan rakyat. Saat ini, dominasi koalisi pro-perubahan membuka peluang besar bagi perombakan sistem pemilu. 

Penolakan partai pemenang pemilu menjadi penyeimbang krusial untuk melindungi hak suara rakyat. Langkah ini berfungsi menjembatani antara efisiensi birokrasi dan prinsip dasar demokrasi.

Tantangan Teknologi dan Inovasi Model Pemilihan Campuran

Berdasarkan laporan Times Indonesia (23/12/2025), Rektor Universitas Paramadina Prof Didik J Rachbini menilai demokrasi saat ini terancam oleh manipulasi teknologi seperti AI, bot dan akun palsu yang mengeksploitasi suara rakyat dalam pemilihan langsung. 

Untuk menghindari pembajakan opini publik oleh teknologi digital tersebut, ia mengusulkan model inovasi metode campuran sebagai jalan tengah.

Dalam skema ini, pemilihan kepala daerah dialihkan ke DPRD guna memutus rantai manipulasi digital dan menekan biaya politik yang tinggi. Namun, untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak hilang, calon pemimpin tidak boleh ditunjuk oleh elit partai. Calon harus diambil dari anggota DPRD dengan perolehan suara terbanyak pada pemilu legislatif.

Strategi ini bertujuan untuk menutup celah manipulasi informasi yang sarat provokasi sekaligus memastikan pemimpin tetap memiliki legitimasi kuat. Dengan sistem ini, masa depan kepemimpinan daerah diharapkan mampu mencapai efisiensi tanpa mengorbankan kemurnian suara pemilih dalam ruang-ruang tertutup kekuasaan.

Demokrasi Indonesia memerlukan pembaruan sistem yang mampu menangkal manipulasi informasi tanpa menghilangkan hak masyarakat. Inovasi ini harus menjamin keadilan dan efisiensi, sekaligus memastikan kedaulatan rakyat tetap terjaga dan tidak dibajak oleh kepentingan elit di ruang tertutup. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending