MAHAKAMA – Jeritan sunyi perempuan di balik pintu yang terkunci seringkali berakhir menjadi berita utama yang menyayat hati. Namun, di balik angka-angka statistik yang terus bertambah, media seringkali gagal menyuarakan keadilan bagi mereka yang kehilangan nyawa.
Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan karena alasan gender akibat eskalasi kekerasan yang terus berlanjut. Komnas Perempuan mencatat terdapat 290 peristiwa femisida yang terjadi sepanjang tahun 2024. Sayangnya, banyak media justru membuat bingkai berita yang tidak berpihak kepada korban. Guna melihat fenomena ini, Laporan Femisida 2024 menganalisis 472 media daring yang memberitakan 204 kasus kekerasan tersebut.
Dominasi Narasi Romantisasi dalam Berita Kekerasan

Hasil laporan tersebut menunjukkan bahwa 35 persen berita femisida masih menggunakan narasi hiperbolis dan romantisasi kekerasan. Media seringkali menggunakan judul yang dramatis seperti “kisah cinta yang berakhir tragis” untuk menggambarkan kasus pembunuhan. Penggunaan frasa “terbakar api cemburu” juga kerap muncul sehingga mengaburkan fakta bahwa peristiwa tersebut adalah kejahatan berbasis gender.
Di samping itu, 23 persen berita femisida tercatat tidak melindungi privasi korban dengan baik. Banyak media menampilkan nama jelas, foto pribadi, hingga profesi korban yang seharusnya menjadi informasi rahasia. Faktanya, hanya sekitar 18 persen pemberitaan yang sudah memenuhi standar etika jurnalisme dan melindungi hak-hak korban.
Masalah Misinformasi dan Objektifikasi Korban Perempuan
Persoalan lain muncul melalui kesalahan pemberitaan yang mencapai angka 13 persen sehingga memicu misinformasi di tengah masyarakat. Sementara itu, 6 persen berita menggunakan narasi yang justru memojokkan korban seolah-olah mereka yang memancing kekerasan itu terjadi. Narasi seperti ini sangat berbahaya karena mengalihkan tanggung jawab yang seharusnya sepenuhnya berada pada pelaku.
Lebih lanjut, 3 persen berita menyajikan informasi yang tidak lengkap terkait motif atau identitas pelaku pembunuhan. Selain itu, terdapat 2 persen berita yang melakukan objektifikasi terhadap korban dengan menggunakan label fisik tanpa relevansi dengan kasus. Sebagai contoh, penggunaan kata remaja cantik atau status pernikahan tanpa kepentingan informasi seringkali muncul dalam berita.
Urgensi Empati Media dalam Menegakkan Keadilan
Jika media terus membiarkan bingkai berita yang nirempati, maka kekerasan berbasis gender akan terus terlindungi oleh pembenaran publik. Media memiliki kekuatan besar yang seharusnya mereka gunakan untuk mengutuk femisida sebagai kejahatan kemanusiaan yang serius. Setiap kata yang tertulis harus mampu memberikan perlindungan bagi martabat korban dan keluarganya.
Oleh karena itu, jurnalis perlu menempatkan hak asasi manusia sebagai kompas utama dalam menyusun setiap naskah berita. Perubahan perspektif dalam jurnalisme merupakan langkah awal untuk memastikan setiap perempuan merasa aman dan terlindungi di ruang publik maupun privat. Setiap nyawa memiliki harga yang tak ternilai, dan tugas kita adalah memastikan suara mereka tetap hidup dalam pencarian keadilan. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin