By admin
31.12.25

158 Kebakaran Jadi Alarm, Pesta Kembang Api Dikendalikan

Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan kembang api tanpa izin resmi menjelang malam Tahun Baru 2026. /Ilustrasi

MAHAKAMA – Kota Samarinda mencatat 158 kasus kebakaran sepanjang Januari–November 2025. Angka ini mendorong pemerintah memperketat pengamanan menjelang malam pergantian tahun.

Pemerintah Kota Samarinda kini mengambil langkah tegas untuk memastikan keceriaan malam pergantian tahun tidak berubah menjadi duka. Dilansir Tribun Kaltim (16/12/2025), Walikota Samarinda, Andi Harun, menegaskan larangan penggunaan kembang api tanpa izin resmi menjelang perayaan malam tahun baru. Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat di tengah lonjakan aktivitas warga.

Kembang api tanpa izin dinilai ilegal dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pemerintah menegaskan pembatasan ini bukan untuk membatasi kegembiraan warga, melainkan memastikan perayaan berlangsung aman dengan pengawasan aparat.

Data kebakaran yang dicatat Disdamkar Kota Samarinda per 8 Desember 2025  memperkuat alasan kebijakan ini. Sepanjang Januari hingga November 2025, frekuensi musibah kebakaran di Samarinda berada pada angka yang cukup tinggi.

Korsleting Listrik dan Rumah Penduduk Jadi Ancaman Utama

Data ini menunjukkan dari 158 kasus kebakaran, 50 diantaranya karena korsleting listrik atau gangguan sistem kelistrikan. Angka ini terpaut jauh di atas penyebab lainnya sepanjang tahun 2025. Sejalan dengan itu, rumah penduduk menjadi objek yang paling rentan terbakar dengan total 57 kasus. 

Tingginya angka kegagalan sistem kelistrikan ini memiliki hubungan langsung dengan pengetatan izin kembang api di malam tahun baru. Percikan panas dari kembang api liar sangat berisiko mengenai instalasi kabel luar ruangan atau trafo listrik yang sudah dalam kondisi beban puncak. Hal ini berpotensi memicu korsleting berantai di area pemukiman padat, yang menurut data merupakan objek paling sering hangus terbakar sepanjang tahun ini.

Mitigasi Risiko di Balik Pemusatan Perayaan

Demi mengakomodasi perayaan yang aman, Pemerintah Kota Samarinda memusatkan seluruh pertunjukan kembang api di kawasan Teras Samarinda, Jalan Gajah Mada. Kebijakan ini menjadi cara paling realistis untuk mengendalikan risiko sekaligus memudahkan pengawasan aparat gabungan. Walikota menjelaskan bahwa area Teras Samarinda akan menjadi zona bebas kendaraan atau car free night pada malam pergantian tahun nanti.

Pilihan pemerintah untuk memusatkan kegiatan di Teras Samarinda mengandung analisis mitigasi yang mendalam. Pertama-tama, pemusatan ini bertujuan mencegah beban listrik berlebih pada jaringan kota. Dengan izin resmi, petugas PLN dapat memastikan instalasi kabel di lokasi acara mampu menampung beban panggung tanpa memicu korsleting baru.

Kedua, kebijakan ini melindungi area padat penduduk. Percikan kembang api liar di gang sempit sangat berisiko menyambar objek rumah yang rentan terbakar. 

Ketiga, lokasi terpusat di pinggir sungai memudahkan akses darurat bagi armada pemadam kebakaran jika sewaktu-waktu terjadi insiden. Hal ini tentu jauh lebih aman daripada menangani ledakan kembang api yang tersebar secara sporadis di pemukiman warga.

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menambah risiko baru dengan menyalakan petasan di lingkungan padat. Keamanan bersama adalah tanggung jawab kolektif agar cahaya kembang api tetap menjadi simbol harapan, bukan pemicu bencana. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending