MAHAKAMA — Industri pinjaman daring (pindar) mencatat total penyaluran hingga Rp87,49 triliun per September 2025. Namun, di balik angka fantastis tersebut, muncul sorotan tajam terhadap fenomena lonjakan kredit macet yang didominasi oleh Generasi Z.

Data dari Statistik Fintech Lending Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kenaikan jumlah rekening macet yang mengkhawatirkan, terutama pada kelompok usia di bawah 19 tahun. Lonjakan di kelompok ini mencapai lebih dari 800% dari Agustus 2024 hingga Agustus 2025.

Meskipun secara keseluruhan industri masih tergolong aman dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP 90) sebesar 2,82%—masih di bawah batas aman OJK 5%, namun tingginya gagal bayar pada anak muda menjadi alarm bahaya bagi stabilitas keuangan generasi mendatang.

Lonjakan utang Gen Z ini didorong oleh peningkatan tajam dalam belanja konsumsi pasca-pandemi untuk kebutuhan lifestyle seperti gadget, fashion, konser, dan traveling.
Tren di media sosial seperti TikTok dan Instagram memicu fenomena Fear of Missing Out (FOMO), yang mendorong anak muda menggunakan fitur paylater dan pindar untuk membiayai gaya hidup konsumtif tersebut.
Riset bahkan menunjukkan adanya korelasi, di mana penarikan pinjaman online (pinjol) relatif meningkat saat ada konser yang menarik bagi anak muda.

Faktor utama lain yang memperparah situasi adalah literasi keuangan yang masih rendah di kalangan generasi muda, sebagaimana disebut oleh OJK. Banyak peminjam yang tidak memiliki pemahaman yang baik tentang persyaratan pinjaman, cara menghitung kemampuan bayar, suku bunga, atau denda keterlambatan.
Ditambah lagi, banyak Gen Z yang memiliki pendapatan belum stabil, sementara itu pengeluaran konsumtif mereka terus meningkat. Sehingga, kemudahan meminjam di aplikasi Pinjol memicu praktik berbahaya yaitu meminjam di lebih dari satu aplikasi dan fenomena ‘gali lubang tutup lubang’—meminjam di aplikasi lain untuk membayar pinjaman di aplikasi sebelumnya.
Beberapa yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa jeratan Pinjol tidak hanya untuk gaya hidup semata. Banyak pekerja muda dengan gaji dibawah UMR yang terpaksa menggunakan pinjol, legal maupun ilegal, untuk kebutuhan harian seperti makan dan transportasi karena gaji yang tidak mencukupi.
Selain itu, biaya kuliah yang semakin mahal menjerat mahasiswa meminjam uang untuk membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang melebihi kemampuan keluarga, menyoroti kerentanan ekonomi Gen Z dan keluarga mereka. Bahkan, Institut Teknologi Bandung (ITB) menyediakan skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) berupa cicilan plus bunga melalui platform pinjaman online (pinjol) Danacita.

Perputaran dana Pinjol ilegal diproyeksikan mencapai Rp230-260 triliun, jauh melebihi Pinjol legal yang sekitar Rp90 triliun. Platform ilegal ini memiliki risiko bunga tinggi, keamanan data tidak terjamin, dan praktik penagihan yang ekstrem.
Sementara itu, muncul modus penipuan baru “Joki Pinjol”, di mana pelaku mengaku bisa melunasi atau merestrukturisasi utang Pinjol dengan meminta sejumlah uang di muka, namun seringkali berujung pada kerugian ganda; uang lenyap dan utang pun tidak lunas.
Pengucuran kredit yang “ugal-ugalan” oleh platform Pinjol tanpa assessment yang memadai turut memperburuk masalah. Pemerintah harus mengevaluasi pemodal platform dan mengambil tindakan tegas.
Selain itu, pemerintah perlu mengawasi dan melindungi masyarakat dengan mengatur batas bunga yang wajar dan memastikan cara penagihan yang manusiawi, mengingat penagihan oleh Pinjol legal pun masih sering tidak beretika.
Untuk menjaga kesehatan finansial, berikut beberapa tips untuk Gen Z Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol:
- Ketahui Kemampuan Bayar: Pastikan utang tidak melebihi 30% dari pendapatan bulanan.
- Prioritaskan Kebutuhan Produktif: Gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif (modal usaha) dan hindari kebutuhan konsumtif.
- Hindari Gali Lubang Tutup Lubang: Jangan meminjam untuk menutupi utang sebelumnya.
- Gunakan Platform Legal: Selalu pastikan platform pinjaman berizin OJK.
- Lakukan Restrukturisasi: Jika kesulitan membayar, segera negosiasi langsung dengan platform pinjaman yang bersangkutan sebelum terlambat. (*)
Penulis: Desy Alvionita
Editor: Amin