By admin
04.12.25

PHK Indonesia Rapor Merah: Adil Secara Prosedur, Gagal Secara Empati

Di atas kertas mungkin terlihat rapi, tapi di lapangan banyak pekerja merasakan hal sebaliknya: dingin, mendadak, dan minim empati./Big Stock

MAHAKAMA – Denting notifikasi surel sering menjadi lonceng yang menakutkan bagi para pekerja di Indonesia. Perasaan was-was dan cemas kini mudah dirasakan. Perasaan ini muncul saat mendengar kabar restrukturisasi atau efisiensi perusahaan.

Faktanya, pemutusan hubungan kerja (PHK) masih jadi isu yang membayangi ekosistem kerja Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 70.200 pekerja kena PHK. Data ini tercatat sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Korban terbanyak berasal dari wilayah Jawa. Jawa Barat (15,6 ribu pekerja) memimpin daftar ini. Jawa Tengah (13,5 ribu pekerja), Banten (6,8 ribu pekerja), DKI Jakarta (5,1 ribu  pekerja) dan Jawa Timur (4,1 ribu pekerja) mengikuti di belakangnya.

Proses PHK Dinilai Sangat Tidak Manusiawi

Laporan Populix dan KitaLulus menunjukkan skor kemanusiaan dalam proses PHK di Indonesia berada di zona merah. Banyak pekerja menilai pemutusan kontrak berlangsung tanpa empati. Meski demikian, perusahaan dinilai cukup patuh pada prosedur hukum yang berlaku. Survei ini melibatkan 945 pekerja dan pencari kerja, serta 74 manajer dan praktisi HR.

Sebanyak 32 persen responden memilih skor 1 dari rentang 1 sampai 10. Skor 1 menilai PHK dilakukan dengan sangat tidak manusiawi. Sementara itu, 7 persen responden memberi skor 2. 

Sebanyak 11 persen memberi skor 3, 10 persen memberi skor 4, dan 20 persen memberi skor 5. Hanya sedikit responden yang menilai proses PHK sudah dilakukan dengan baik dan penuh empati.

Pemberitahuan PHK yang dinilai terlalu mendadak masih menjadi keluhan utama. Situasi ini kerap makin berat karena ketidakjelasan pesangon dan hak-hak lain yang belum dirampungkan.

Sejumlah responden juga merasa perusahaan mengabaikan loyalitas dan kondisi personal karyawan, sementara kinerja dianggap tidak memberi pengaruh berarti dalam keputusan. Kombinasi faktor tersebut mempertegas kesan bahwa praktik PHK masih jauh dari ideal.

Alasan PHK yang Jarang Terlihat dari Permukaan

Di tengah kecemasan soal restrukturisasi dan efisiensi, survei Populix mengungkap bagaimana pekerja memaknai alasan di balik pemutusan kontrak yang mereka alami.

Pekerja yang terdampak umumnya mendapat alasan perampingan jumlah karyawan. Sebanyak 38 persen responden melaporkan penyebab ini. 

Alasan terkait kesulitan keuangan perusahaan juga cukup sering muncul, diterima oleh 34 persen responden. Kondisi tersebut menegaskan bahwa keputusan berbasis kebutuhan bisnis masih mendominasi PHK di Indonesia.

Sementara itu, 18 persen responden menyebut PHK terjadi karena kinerja yang dinilai tak memenuhi ekspektasi perusahaan. 

Sebanyak 17 persen kehilangan pekerjaan karena posisi mereka dianggap tidak lagi relevan. Ada pula 17 persen responden yang di-PHK akibat perusahaan bangkrut atau berhenti beroperasi.

Meski begitu, 14 persen pekerja mengaku di-PHK karena kesalahan yang tergolong berat. Angka ini menunjukkan bahwa perilaku pekerja tetap menjadi faktor pemicu dalam beberapa kasus. 

Terakhir, 7 persen responden kehilangan pekerjaannya sebagai dampak dari merger atau akuisisi.

Menariknya, pandangan praktisi HR berbeda dari karyawan. Alasan utama PHK berasal dari faktor internal karyawan. Alasan tersebut mulai dari kesalahan karyawan sendiri (73 persen) dan kinerja yang belum memenuhi ekspektasi (68 persen).

Prosedur PHK Dinilai Cukup Adil, Tapi Minim Empati

Meski banyak keluhan, ada satu aspek yang dinilai sedikit lebih baik. Rata-rata skor “Transparan dan Adil” mencapai 5,4 dari skala 10, lebih tinggi dibanding skor “Manusiawi” yang berada di angka 4,7. 

Nilai 5,4 ini menunjukkan perusahaan umumnya cukup patuh pada prosedur formal dalam pelaksanaan PHK. Kepatuhan itu mencakup penyampaian alasan yang diizinkan seperti efisiensi serta pemenuhan kewajiban finansial seperti pesangon.

Namun skor 5,4 tetap tergolong netral. Artinya, aturan memang dijalankan, tetapi belum cukup untuk membuat proses PHK terasa ideal bagi pekerja. 

Di sinilah kontradiksinya muncul. Alasan PHK dianggap transparan dan pesangon relatif adil, tetapi skor “Manusiawi” yang hanya 4,7 menunjukkan pekerja masih merasa tidak diperlakukan dengan empati. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending