By admin
21.11.25

RUU KUHAP Disahkan, 66 Persen Warga Punya Pengalaman Buruk dengan Polri

Suasana rapat di Komisi III DPR RI, yang membidani bidang hukum. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

MAHAKAMA – Di negara yang menjunjung tinggi hukum, aparat seharusnya menjadi pelindung keadilan. Namun, kekhawatiran muncul ketika senjata hukum baru justru berpotensi merenggut kebebasan sipil. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah RUU tersebut benar-benar melindungi masyarakat atau malah memperluas kekuasaan aparat.

Kekhawatiran ini semakin nyata karena walaupun diwarnai penolakan masyarakat sipil dan demonstrasi, DPR tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa (18/11/2025). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani. Ini menjadi titik awal perdebatan publik mengenai dampak pasal-pasal bermasalah dalam RUU tersebut.

Dilansir BBC Indonesia (19/11/2025), pernyataan kritis terkait pengesahan ini disampaikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani. Ia menekankan bahwa RUU KUHAP dapat “merebut paksa kemerdekaan diri” warga karena beberapa pasal dinilai bermasalah dan berpotensi memperluas kewenangan aparat tanpa kontrol yang cukup.

Selain itu, dilansir sumber yang sama, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang berisikan gabungan beberapa organisasi nonpemerintah, menyebut sejumlah pola pelanggaran berulang ditemukan pada demonstrasi akhir Agustus 2025. Pola pelanggaran tersebut mencakup kekerasan aparat, penyitaan barang pribadi tanpa izin pengadilan, penangkapan sewenang-wenang, masa penahanan yang melebihi batas dan proses hukum yang tidak transparan.

Kejadian ini memperlihatkan besarnya kewenangan aparat dalam rangka “pengamanan”. Hal ini terjadi saat RUU KUHAP belum disahkan.

Kekuasaan Aparat dan Pengalaman Warga

Selain temuan TAUD saat demonstrasi akhir Agustus 2025, banyak warga sehari-hari juga mengalami dampak langsung dari lemahnya pengawasan terhadap aparat. Kekuasaan aparat yang besar sering membuat interaksi dengan warga menjadi tidak nyaman. Pengalaman buruk bisa muncul bahkan sebelum RUU KUHAP disahkan.

Berdasarkan Survei GoodStats berjudul Polisi Baik, Polisi Buruk: Bagaimana Kesan di Mata Publik Tahun 2025?, sebanyak 66,2 persen responden pernah mengalami pengalaman buruk ketika berurusan dengan kepolisian.

Survei dilakukan secara daring pada 8-20 Juni 2025 dengan target responden sebanyak 1.000 orang. Metode kualitatif Forum Group Discussion (FGD) juga digunakan untuk memperkuat data.

Pengalaman buruk yang paling sering dialami adalah pungutan liar. Pungli dilakukan dengan meminta uang atau imbalan, baik secara terang-terangan maupun melalui kode-kode tertentu. Dari 66,2 persen responden yang pernah mengalami pengalaman buruk, sebanyak 55,1 persen pernah menjadi target pungli.

Keterlambatan respon atau penanganan kasus yang lama menjadi pengalaman buruk kedua terbanyak, mencapai 41,8 persen.

Ketidakadilan dalam penegakan hukum meliputi salah tuduh, salah tangkap, serta pemaksaan pengakuan yang tidak dilakukan responden, mencapai 22,3 persen. Sebanyak 17 persen responden mengeluhkan pengalaman yang tidak ramah atau kasar dari aparat.

Selain itu, 40,6 persen responden mengalami pengalaman buruk jenis lain. Responden dapat memilih lebih dari satu jawaban, sehingga total bisa melebihi 100 persen. Secara keseluruhan, data ini menunjukkan masalah korupsi kecil dan lambatnya penanganan masih mendominasi keluhan masyarakat terhadap Polri.

RUU KUHAP Beri Kewenangan Luas Tanpa Kontrol Yudisial

Pengalaman buruk warga ini memperkuat kekhawatiran terkait RUU KUHAP. RUU memberi aparat penegak hukum kewenangan lebih luas, sementara kontrol hakim tetap minim. Beberapa pasal dianggap bermasalah:

  • Pasal 16 mengatur metode undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan). Sebelumnya, metode ini hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu, misalnya narkotika. RUU KUHAP memperluas penggunaannya ke semua tindak pidana. Perluasan ini berisiko memicu entrapment, di mana aparat bisa merekayasa tindak pidana dan menjebak warga tanpa pengawasan hakim.
  • Pasal 5 memberikan aparat kewenangan melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan pada tahap penyelidikan. Padahal, tindak pidana belum terbukti. Hal ini membuka potensi “pasal karet” yang dapat disalahgunakan dengan dalih pengamanan.
  • Pasal 105, 112A, 124, 132A mengatur kewenangan aparat untuk penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran tanpa izin pengadilan apabila terjadi “keadaan mendesak”. Aturan ini memberi akses negara lebih luas ke ruang privat warga dan meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan serta potensi pemerasan.
  • Skema penahanan alternatif meski penahanan bisa dilakukan melalui surat perintah penyidik atau penetapan hakim, durasinya masih memungkinkan melebihi batas hukum. Hal ini meningkatkan risiko penahanan sewenang-wenang tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

RUU KUHAP sudah disahkan, tetapi kombinasi kewenangan besar aparat dan tingginya pengalaman buruk masyarakat berpotensi memperkuat praktik yang merugikan warga. Pemerintah dan DPR perlu menguatkan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas agar reformasi hukum tidak justru mengurangi hak sipil warga negara. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin

Trending