Mahakama.co.id – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) I mengajukan dorongan agar pemerintah dan pihak terkait memberikan kepastian hukum atas lahan bekas konsesi tambang PT Bara Bintang Energi (BBE) yang sudah digunakan warga selama lebih dari satu dekade sebagai area pemakaman.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa kepastian hukum ini sangat penting untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat dalam memakamkan sanak keluarga mereka. Lahan seluas kurang lebih 4 hektare ini telah dimanfaatkan oleh warga secara mandiri sejak tahun 2012, mengingat keterbatasan lahan pemakaman di kawasan Sungai Kunjang.
“Warga sudah puluhan kali memakamkan keluarganya di sana. Mereka butuh kepastian hukum, bukan sekadar izin lisan saja,” ujar Samri.
Ia juga menekankan bahwa luas lahan yang digunakan hanya sebagian kecil dari total konsesi PT BBE yang mencapai sekitar 40 ribu hektare. Oleh karena itu, DPRD meminta agar PT BBE memberikan solusi konkret, seperti hibah atau izin pinjam pakai tertulis atas lahan tersebut agar tidak menimbulkan masalah di masa yang akan datang.
“Ini menyangkut masa depan, kalau nanti manajemen perusahaan berganti, bagaimana nasib makam-makam ini?” tegas Samri.
Menurutnya, komunikasi dengan pihak perusahaan sejauh ini masih sebatas lisan. Padahal sejak tahun 2012, Wali Kota Samarinda telah mengajukan surat resmi kepada PT BBE, namun hingga kini belum ada tanggapan tertulis yang diterima.
Sebagai langkah lanjut, DPRD Samarinda berencana mengirimkan surat resmi kepada PT BBE agar aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan pasti dan risiko konflik di masa depan dapat diminimalkan. (adv)