Mahakama.co.id – Hujan lebat yang mengguyur Samarinda pada pertengahan Mei 2025 menyebabkan banjir besar hingga mengakibatkan sekitar 50 hektare lahan pertanian di Lempake gagal panen. Menyikapi kondisi ini, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mendesak pemerintah kota untuk segera menyalurkan dana darurat kepada para petani yang terdampak, tanpa proses yang berbelit-belit.
Abdul Rohim menegaskan bahwa status darurat bencana sudah ditetapkan sejak 15 Mei 2025. Oleh karena itu, menurutnya, penyaluran dana tanggap darurat yang bersumber dari APBD seharusnya bisa dilakukan secara cepat dan efisien, tanpa harus melewati mekanisme pembahasan yang panjang. Dana ini dapat langsung dialokasikan untuk memperbaiki fasilitas umum, properti warga, dan lahan pertanian yang rusak akibat bencana.
Proses pencairan dana, lanjut Rohim, sebaiknya dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat RT, Kelurahan, hingga Kecamatan. Hal ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan seluruh kerugian pasca banjir dapat tertangani dengan baik. Ia menekankan bahwa yang perlu dipercepat adalah proses verifikasi data agar bantuan segera sampai ke tangan warga yang membutuhkan.
Rohim juga mengakui bahwa saat ini memang belum tersedia anggaran khusus untuk mengatasi gagal panen, namun dana tanggap darurat yang ada akan dimaksimalkan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. Ia berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret agar para petani tidak semakin terpuruk akibat bencana ini.
DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal proses penyaluran bantuan dan memastikan seluruh warga terdampak mendapatkan haknya. “Prioritas kami adalah meringankan beban warga terdampak secepat mungkin,” pungkas Abdul Rohim. (adv)