Mahakama.co.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto diduga terlibat dalam dua kasus besar, yaitu suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDIP di DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Mahfud menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah wewenang KPK dan aparat penegak hukum.
“[Penetapan Hasto sebagai tersangka] itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum. Biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan,” ujar Mahfud di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kumparan.
Permintaan Transparansi dari KPK
Mahfud juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap langkah hukum yang diambil oleh KPK. Ia meminta agar langkah tersebut tidak bermotif politik dan mendorong KPK untuk membuktikan hal tersebut kepada publik.
Dugaan Suap dan Penghalangan Penyidikan
Dalam kasus suap Harun Masiku, Hasto diduga menyokong dana Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW dengan menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diduga berusaha mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dan memerintahkan penghancuran barang bukti, termasuk merendam ponsel dalam air.
PDIP Anggap Penetapan sebagai Kriminalisasi

Hasto dan PDIP menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menilai penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi hukum.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto adalah murni penegakan hukum tanpa adanya motif politik. (net/ra)