By admin
20.01.23

Siapkan Revisi Perda Miras, Komisi I Temui Distributor

Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda.
Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda.

Mahakama.co.id – Komisi I DPRD Kota Samarinda menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Samarinda rampung dalam waktu dekat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan mengatakan, sembari mengodok poin-poin yang ada di dalam Perda miras, pihaknya juga sudah turun ke lapangan bertemu dengan distributor dan melakukan pembahasan bersama Pemkot Samarinda.

“Kemungkinan setelah masa reses Februari nanti kita akan buat pertemuan antara distributor, pengecer dan Pemkot,” ujarnya, Jumat (20/1/2023).

Langkah ini ditempuh guna menemukan solusi yang tepat antara pemerintah kota dan pihak pengusaha dengan landasan aturan yang berlaku.

“Yang jelas revisi dulu Perda-nya, nanti komisi II yang akomodir untuk naiknya PAD,” imbuhnya.

Politisi Partai Gerindra itu berharap dengan diaturnya peredaran miras di Kota Samarinda mampu membawa manfaat yang besar, baik untuk lingkungan sosial masyarakat maupun sebagai penambah PAD.

“Jadi apa yang kami lakukan tujuannya jelas untuk kebaikan. Agar peredaran miras ini juga gak sembarangan dan pengusaha juga bisa memberikan kontribusi ke kas daerah,” pungkasnya. (advertorial)

Trending