Mahakama.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris seorang pekerja rentan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Penyerahan ini dilakukan oleh Sekda Kukar, Sunggono, di Desa Badak Baru, Minggu (24/11/2024).
Santunan diterima langsung oleh Sukmawati, Ketua RT 29, atas nama keluarga almarhum Lahmudin.
“Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Selain santunan, 465 kartu BPJS Ketenagakerjaan juga diserahkan kepada pekerja rentan di Desa Badak Baru.
“Alhamdulillah langkah pemerintah dalam memberikan perhatian kepada warganya mendapat apresiasi besar dari masyarakat,” tutupnya. (Adv)