
Anggota DPRD Kaltim Marthinus kembali mendorong Pemprov Kaltim agar segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Perda 1/2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Menurut Marthinus, setelah dua tahun diresmikan menjadi Perda, belum ada aturan teknis untuk mengimplementasikan Perda Perlidungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
“Kalau sudah berbentuk Pergub, konsideran yang ada harus berlaku. Dan pemerintah harus menganggarkan,” ucapnya pada awak media. Marthinus menyebut jika Perda tersebut dijadikan Pergub, maka konsideran pasal per pasal dan bab per bab-nya akan semakin jelas.
Dengan demikian, lanjutnya, di setiap kabupaten/kota nantinya akan menerbitkan Perda atau Perwali sebagai turunan dari Pergub tersebut. “Saya mendorong Perda ini untuk bisa dijadikan Pergub. Karena Perda ini juga masuk dalam visi dan misi Gubernur dan Wakilnya terkait penyandang disabilitas,” ungkapnya.
la mengaku telah mensosialisasikan Perda tersebut ke seluruh wilayah se-Kaltim dengan harapan agar tujuan dibentuknya Perda tersebut dapat diketahui oleh seluruh masyarakat, terutama bagi penyandang disabilitas.
“Harapan saya ini bisa jadi Pergub, sehingga di setiap kabupaten/kota ada turunannya, bisa ada Perwali dan bisa jadi Perda. Sehingga semuanya bisa terpenuhi dan pemerintah wajib untuk menganggarkan itu, dari yang anak-anak sampai dewasa,” pungkasnya. (advertorial)