By admin
19.01.23

Pengusaha Truk Kontainer Wajib Miliki Lahan Parkir

Samri Shaputra, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda saat diwawancara di ruang kerjanya.
Samri Shaputra, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda saat diwawancara di ruang kerjanya.

Mahakama.co.id – Komisi III DPRD Samarinda kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk membahas solusi terkait masalah parkir truk kontainer yang kerap menggunakan bahu jalan, Selasa (17/1/2023).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyampaikan, berdasarkan hasil rapat pihaknya mendapat informasi bahwa Dishub Samarinda berencana untuk membuat lahan parkir khusus truk kontainer di Jalan Ir Sutami, Sungai Kunjang.

“Untuk pengelolaan akan diserahkan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda (VNS) dalam pemungutan biaya parkir nantinya,” ungkap Samri saat ditemui usai rapat.

Tetapi rencana ini menurut Samri tidak seharusnya dipikirkan oleh Dishub. Sebab mengenai lahan parkir sudah menjadi kewajiban pengusaha menyiapkan tempat parkir untuk truk-truknya, sehingga tidak parkir di tepi jalan umum.

“Mobil kecil saja bikin macet, apalagi mobil yang besar,” tegas Politisi PKS itu.

Lanjutnya, untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, Komisi III meminta Dishub bersama pihak Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kepada para sopir truk yang sengaja memarkirkan truknya di tepi jalan umum.

“Yang perlu pihak-pihak terkait lakukan adalah meningkatkan pengawasan penindakan. Karena ini jelas melanggar aturan,” pungkasnya. (advertorial)

Trending