By admin
15.04.23

Dewan Optimis Perda UMKM Mampu Dorong Kualitas Produk Masuk ke Pasar Modern

Laila Fatihah, Anggota Komisi II DPRD Samarinda.
Laila Fatihah, Anggota Komisi II DPRD Samarinda.

Mahakama.co.id – Dalam rangka meningkatkan produk lokal dan memberikan perlindungan terhadap UMKM, Komisi II DPRD Samarinda menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah tentang Pendistribusian dan Perlindungan Terhadap Produk lokal dan UMKM ke Pasar Modern.

Hal ini pun telah diaplikasikan dalam bentuk sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah kepada masyarakat

Guna memuluskan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah turut meberikan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Senin (17/4/2023).

Laila Fatihah menjelaskan tujuan adanya Raperda tersebut adalah untuk memberikan pengarahan serta pendampingan agar produk yang dihasilkan oleh masyarakat bisa menjadi produk unggulan dalam setiap Kelurahan maupun Kecamatan.

“Sehingga dapat meningkatkan perekonomian keluarga, tentang bagaimana UMKM bisa mandiri tentunya harus didukung oleh Pemerintah Kota Samarinda dan sebagai Legislatif memberikan perlindungan hukum melalui Perda,” ujarnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu sangat optimis dengan melihat antusiasme dari masyarakat yang datang, bahkan menurut Lurah Sengkotek masih banyak pelaku UMKM di daerah tersebut yang belum sempat hadir.

Dirinya mengatakan ketika melakukan sosialiasi masyarakat yang datang juga membawa hasil produk usahanya, sehingga menjadi bukti bahwa UMKM mereka telah berjalan, namun menurutnya masih banyak produk yang kemasannya belum menarik, sehingga perlu dilakukan pembinaan dengan diberikan pelatihan guna menambah wawasan.

“Terkadang kita melihat suatu produk dari kemasannya, bagaimana kemasannya cantik, dan rasanya juga enak, sehingga setiap produk UMKM itu bisa di jual atau didapatkan di pasar-pasar modern, jadi pasar modern juga tidak bisa menghalangi mereka untuk berkembang,” tuturnya.

Selain itu, nantinya pelaku UMKM yang ingin memasarkan produknya dan menemukan hambatan, dengan adanya Perda ini akan memberi perlindungan hukum kepada pelaku UMKM,

“Apabila satu retail modern tidak mau menerima usahanya, maka nanti dari dinas perdagangan akan memberikan teguran, bisa saja nanti tidak memperpanjang izinnya, yang artinya saat mereka berusaha mereka juga harus bagaimana aware dengan lingkungan sekitar yang juga memiliki usaha UMKM,” ucapnya.

Selain itu, Laila menambahkan, secara lingkup kecil diharapkan setiap keluarga terutama ibu rumah tangga dapat memanfaatkan waktunya untuk mendapatkan pelatihan dari kelurahan melalui pro-bebaya agar masyarakat dapat mengaktualisasikan kemampuannya.

“Saat memiliki kemampuan, bagaimana kemampuan ini bisa dioptimalkan menjadi salah satu peluang usaha, setelah peluang usaha ini bisa berjalan otomatis ekonomi keluarga juga meningkat,” pungkasnya. (advertorial)

Trending