
Mahakama.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melarang adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di wilayah Tepian Mahakam.
Hal ini ditegaskan dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda yang menyebut kawasan tersebut merupakan zona Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Keputusan ini pun mendapat tanggapan pro kontra dari berbagai pihak. Termasuk dari anggota Legislatif Kota Samarinda.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar mengatakan, Pemkot Samarinda seharusnya perlu menyediakan lokasi baru bagi PKL yang berjualan di kawasan tepian sebelum dilakukan penggusuran.
“Itu menjadi PR bagi pemerintah kota, itu kan dari periode ke periode seperti tidak ada solusi. Saya yakin pedagang kaki lima itu mau diatur, tapi kembali lagi tergantung pemimpinnya. Pemerintah dan negara harus hadir mencari solusinya, kata Anhar, Rabu, (26/4/2023).
Politisi PDI Perjuangan itu menolak ketika terjadi penggusuran kembali sebelum adanya solusi yang diberikan terlebih dahulu, sebab menurutnya hal tersebut sama saja menyengsarakan para PKL yang sedang mencari penghasilan demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Apa yang menjadi masalah itu cari tahu dulu, lakukan penataan, jangan cuman menggusur. Itu yang gak saya terima apabila ada kelompok masyarakat kita yang termarjinalkan, hanya untuk mencari sesuap tanpa diberikan pembinaan dan kemudian digusur. Itu kami tolak,” tegasnya.
Anhar mengusulkan, perlu dibangun kawasan khusus kuliner untuk lokasi berdagang PKL.
“Itu juga berdampak pada tata kota yang tersusun dan rapi,” tandasnya. (advertorial)