Mahakama.co.id – Polres Gowa berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang beroperasi di kampus UIN Alauddin Makassar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 98 barang bukti, termasuk mesin pencetak uang dan uang palsu senilai Rp 446 juta.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah temuan surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun dan fotokopi certificate of time deposit Bank Indonesia (deposito) senilai Rp 45 triliun. Penemuan ini semakin memperburuk dugaan bahwa jaringan pemalsuan ini tidak hanya berfokus pada uang palsu, tetapi juga melibatkan penipuan menggunakan alat lainnya.
Kecurigaan terhadap Sertifikat Deposito
Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan kecurigaannya terhadap sertifikat deposito yang ditemukan. “Sertifikat itu palsu, sama seperti uang yang dicetak. Biasanya, sertifikat palsu digunakan untuk menipu orang, mereka mengklaim bisa mencairkan uang yang sangat besar, tapi itu hanya tipuan,” ujarnya.
Verifikasi Barang Bukti
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk memverifikasi keaslian barang bukti tersebut. “Kami sedang memeriksa SBN, deposito, dan mata uang asing yang ditemukan,” ujarnya.
Kepala Kantor Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, menambahkan bahwa tanda tangan pada sertifikat deposito tersebut bukanlah nama pejabat yang seharusnya, yang semakin menguatkan dugaan pemalsuan. “Itu adalah pemalsuan yang sangat jelas,” kata Rizki.
Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan barang bukti akan diperiksa di laboratorium untuk memastikan keaslian SBN dan deposito yang ditemukan. Polres Gowa berkomitmen untuk mengungkap jaringan pemalsuan uang dan surat berharga tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (net/ra)