By admin
21.12.24

Tarif Internet Akan Naik, Dampak dari PPN 12%

Ilustrasi Wi-Fi Internet. (Foto: Shutterstock)

Mahakama.co.id – Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini berimbas pada harga barang dan jasa, termasuk tarif layanan internet.

Operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), XL Axiata dan Smartfren mengkonfirmasi kenaikan tarif internet sesuai kebijakan pemerintah. Indosat Ooredoo Hutchison menyatakan bahwa mereka mendukung kebijakan pemerintah dan fokus memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan. XL Axiata dan Smartfren juga mengikuti aturan pemerintah tersebut.

Dampak Kenaikan PPN
Ilustrasi Pajak. (Foto: Freepik)

Kenaikan PPN ini berdampak pada industri telekomunikasi, namun Smartfren memastikan penyesuaian secara perlahan dan bertahap untuk mengakomodir PPN 12%. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras, daging dan susu tidak terkena kenaikan PPN. (net/ra)

Trending