Mahakama.co.id – Pada Jumat, 29 November 2024, anggota parlemen Inggris memberikan suara mendukung rancangan undang-undang yang melegalkan eutanasia atau bantuan mengakhiri hidup seseorang di Inggris dan Wales. Setelah lima jam perdebatan sengit, RUU ini mendapatkan dukungan 330 suara, sementara 275 suara menentangnya.
Mereka yang mendukung RUU ini berpendapat bahwa legalisasi eutanasia akan memberikan martabat bagi pasien yang sekarat dan mengurangi penderitaan yang tidak perlu. Selain itu, mereka menekankan perlunya perlindungan agar orang yang mendekati akhir hidupnya tidak merasa terpaksa untuk mengakhiri hidup mereka.
Namun, pihak yang menentang menganggap bahwa hal ini bisa membahayakan kelompok rentan, yang berisiko dipaksa untuk mengakhiri hidup mereka demi menghindari menjadi beban.
Tahap Awal dari Proses Legislatif yang Panjang
Meski ini menjadi langkah besar bagi pendukung RUU, proses legislatif yang harus dilalui masih panjang. RUU ini kini akan diperiksa lebih mendalam di parlemen selama beberapa bulan dan masih harus melewati pemungutan suara akhir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta persetujuan di House of Lords sebelum benar-benar menjadi undang-undang.
Kriteria yang Harus Dipenuhi Pasien untuk Mengakses Eutanasia

RUU ini, yang diperkenalkan oleh Kim Leadbeater dari Partai Buruh, memberi hak kepada pasien dengan penyakit terminal untuk mengakhiri hidup mereka dengan bantuan medis, namun di bawah pengawasan yang ketat. Pasien yang memenuhi syarat harus berusia lebih dari 18 tahun, terdaftar dengan dokter setidaknya selama 12 bulan, dan memiliki kapasitas mental yang cukup untuk membuat keputusan yang terinformasi.
Selain itu, pasien harus diperkirakan akan meninggal dalam waktu enam bulan, menyatakan niatnya dalam dua pernyataan yang ditandatangani, dan mendapat persetujuan dari dua dokter independen. Hakim Pengadilan Tinggi juga harus mengesahkan permintaan tersebut, dan ada masa tunggu 14 hari sebelum pasien dapat melanjutkan.
Skema Legalisasi Eutanasia di Inggris
Dalam rancangan ini, dokter akan menyediakan zat yang diperlukan untuk euthanasia, namun pasien harus menggunakannya sendiri. Jika ada unsur paksaan dalam proses ini, pelaku dapat dikenakan hukuman hingga 14 tahun penjara. (net/ra)