Mahakama.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana di Indonesia. Usulan ini mencakup narapidana yang terkait dengan kasus politik, penyakit kronis, serta tindak pidana narkotika. Salah satu tujuan dari usulan ini adalah untuk melibatkan mereka dalam program swasembada pangan dan sebagai bagian dari Komponen Cadangan (Komcad) TNI.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa amnesti ini hanya akan diberikan kepada narapidana yang memiliki kondisi fisik yang cukup kuat. Mereka akan diberdayakan dalam kegiatan swasembada pangan dan sebagai bagian dari Komcad TNI, sebuah langkah yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air di kalangan mereka.
Proses Pengajuan dan Koordinasi dengan DPR
Supratman mengungkapkan bahwa usulan amnesti ini akan segera dikordinasikan dengan kementerian terkait, setelah Presiden mengirimkan surat resmi ke DPR. Jika disetujui, amnesti ini akan mencakup narapidana yang terlibat dalam kasus politik di Papua, pengguna narkotika, hingga mereka yang dijerat oleh UU ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara.
Kewenangan Presiden dan Pertimbangan DPR

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden memiliki hak untuk memberikan amnesti, meskipun DPR juga perlu memberikan pertimbangan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2018. (net/ra)