Mahakama.co.id – Polisi mengungkapkan kasus pemerasan yang melibatkan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dengan perputaran uang yang mencapai Rp 2 miliar per semester. Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang terlibat, yaitu Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, dr. Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip, Sri Maryani, dan seorang dokter residen senior berinisial ZYA yang saat ini dicekal untuk tidak keluar negeri.
Tersangka dan Barang Bukti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa uang senilai Rp 97 juta. Namun, perputaran uang hasil pemerasan ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar dalam setiap semester.
Kooperatif dari Pihak Terkait

Dwi Subagio juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Universitas Diponegoro, RSUP dr. Kariadi, dan Kementerian Kesehatan yang telah sangat kooperatif dalam menangani kasus ini. Menurut Subagio, pihak-pihak tersebut berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Undip sangat kooperatif, sangat membantu karena mereka tidak ingin kejadian ini terulang,” tambahnya. (net/ra)