Mahakama.co.id – Sejak diunggah pada 19 November 2024 di Change.org, petisi dengan judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” telah mendapat perhatian luas dari masyarakat. Hingga Senin (23/12) pagi, petisi ini telah mengumpulkan lebih dari 171 ribu tanda tangan, dengan target mencapai 200 ribu. Petisi ini menjadi wujud protes terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Inisiator petisi, kelompok Bareng Warga, menilai kenaikan PPN ini akan semakin mempersulit kehidupan masyarakat kecil. Mereka berpendapat bahwa di tengah daya beli yang masih rendah, kebijakan ini hanya akan memperburuk keadaan. “Kenaikan PPN ini akan memperdalam kesulitan masyarakat, karena harga barang kebutuhan pokok, termasuk sabun mandi hingga BBM, akan naik,” ungkap mereka dalam petisi tersebut.
Data Ekonomi yang Memprihatinkan
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia pada Agustus 2024 mencapai 4,91 juta orang. Sebagian besar tenaga kerja, yaitu 57,94 persen atau sekitar 83,83 juta orang, masih berada di sektor informal yang sangat rentan terhadap perubahan ekonomi. Di sisi lain, standar hidup layak di Jakarta membutuhkan sekitar Rp14 juta per bulan, sementara UMP Jakarta 2024 hanya Rp5,06 juta.
Pemerintah Tanggapi Kenaikan PPN dengan Kebijakan Selektif
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini bersifat selektif, hanya akan diberlakukan pada barang dan jasa kategori mewah. Namun, meski ada klarifikasi tersebut, kebijakan ini tetap menuai kritik keras. Sejumlah politikus dan tokoh masyarakat turut menentang keputusan tersebut. Massa aksi yang dipimpin oleh Bareng Warga juga telah menyerahkan petisi kepada Sekretariat Negara pada Kamis (19/12).
Massa Aksi Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN

Risyad Azhary, perwakilan dari Bareng Warga, menegaskan, “Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, itu artinya pemerintah tidak berpihak kepada kelas pekerja dan masyarakat bawah.” Pemerintah direncanakan untuk menerapkan kenaikan PPN ini pada 1 Januari 2025, dan respons terhadap petisi ini akan menjadi ujian bagi komitmen mereka terhadap aspirasi rakyat. (net/ra)