Mahakama.co.id – Menjelang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, para pedagang pasar tradisional mulai mendapatkan sosialisasi dari produsen dan distributor barang. Kenaikan harga barang yang dipengaruhi oleh pajak baru ini diprediksi akan terjadi setelah pergantian tahun. Di Pasar Jaya Cijantung, Jakarta Timur, pedagang seperti Rita sudah mengingatkan konsumen tentang potensi kenaikan harga produk hasil produksi pabrik yang dijual di tokonya. Menurutnya, informasi mengenai harga yang naik Rp 1.000 hingga Rp 2.000 perlu disampaikan lebih awal untuk menghindari keluhan dari pembeli.
Kenaikan Harga Barang Pabrik
Rita mencatat beberapa produk yang diperkirakan mengalami kenaikan harga, seperti bumbu dapur kemasan instan dan santan kemasan. Misalnya, harga bumbu dapur kemasan yang sebelumnya Rp 8.000 akan naik menjadi Rp 10.000, sementara harga santan kemasan yang sebelumnya Rp 10.000 per 3 kemasan akan berubah menjadi Rp 5.000 per kemasan. Walaupun harga barang sudah diprediksi, Rita dan pedagang lain di pasar sepakat untuk menghentikan sementara penjualan barang-barang tersebut pada awal tahun agar konsumen lebih memahami perubahan harga.
QRIS Tidak Diterima Pedagang
Namun, meskipun harga barang diperkirakan naik, sebagian pedagang di pasar ini, termasuk Rita, menyatakan penolakan terhadap penggunaan sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Mereka khawatir, biaya tambahan yang terkait dengan sistem ini akan membebani mereka, apalagi dengan adanya kenaikan PPN. Rita menyebutkan bahwa pedagang sepakat untuk tidak mengadopsi QRIS karena khawatir sistem ini akan meningkatkan biaya operasional mereka.
Kenaikan PPN Berdampak pada Harga Barang

Pedagang lain, Nando, telah lebih dulu mengerek harga beberapa barang yang dijualnya, meskipun dia tidak mengetahui secara pasti penyebab kenaikan tersebut. Meski demikian, Nando mengakui bahwa kenaikan PPN pasti akan berdampak pada harga barang, termasuk barang-barang yang dijual di tokonya. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan DJP, menyampaikan bahwa meskipun tidak ada jaminan pedagang tidak akan menaikkan harga, PPN atas penggunaan QRIS tidak akan dibebankan kepada konsumen, melainkan pada pedagang. (net/ra)