Mahakama.co.id – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan kritik keras terhadap pernyataan eks Menko Polhukam Mahfud MD terkait arahan Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara. Habiburokhman menilai Mahfud telah menghasut publik dengan pernyataan tersebut.
Menurut Habiburokhman, seharusnya perhatian lebih difokuskan pada substansi pemberantasan korupsi, bukan memperdebatkan hal-hal yang dianggapnya tidak penting. “Arahan Prabowo sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/12).
Prabowo Sudah Hati-hati, Kritik Mahfud Dinilai Tidak Tepat
Politikus Gerindra ini juga menambahkan bahwa Mahfud tidak seharusnya mengkritik Prabowo dengan menyebutkan hal-hal yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, seperti klaim bahwa arahan tersebut melanggar hukum. Habiburokhman menegaskan, yang lebih penting adalah mengembalikan uang negara untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Mahfud MD Dinilai Gagal Sebagai Menko Polhukam
Selain itu, Habiburokhman menilai Mahfud MD sebagai tokoh yang gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai Menko Polhukam. Ia bahkan menyarankan masyarakat untuk tidak terlalu memperhatikan pendapat Mahfud, yang sebelumnya juga mengakui kegagalannya selama menjabat.
Pernyataan Mahfud MD Tentang Hukum Korupsi

Sebelumnya, Mahfud MD berpendapat bahwa menurut hukum yang berlaku, tindakan memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara melanggar Pasal 55 KUHP. Ia menegaskan bahwa siapapun yang membolehkan hal tersebut bisa dianggap turut serta dalam menggugurkan atau menguburkan kasus korupsi. Mahfud juga menekankan pentingnya mendukung pihak yang melaporkan kasus korupsi, bukan memberi ruang bagi para koruptor yang hanya mengembalikan uang. (net/ra)