Mahakama.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan bahwa hingga 10 November 2024, sebanyak 11.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia, meningkat dari 9.000 unit pada 25 Oktober 2024. Ponsel-ponsel terbaru Apple ini masuk melalui jalur Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan barang bawaan penumpang.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, mengungkapkan bahwa jika iPhone 16 yang masuk ke Indonesia diperjualbelikan di dalam negeri, maka pihaknya akan mempertimbangkan pemblokiran IMEI. Hal ini disebabkan aturan yang melarang penjualan barang bawaan penumpang di Indonesia, termasuk ponsel impor seperti iPhone 16.
Masalah TKDN Apple
Selain itu, Apple menghadapi masalah dalam memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16, yang menyebabkan penjualan produk tersebut di Indonesia, baik secara langsung maupun daring, melanggar peraturan yang berlaku. Kemenperin mendesak agar marketplace tidak menayangkan iPhone 16 untuk dijual sampai masalah tersebut diselesaikan.
Tunggu Bukti Peredaran iPhone 16 di Pasar

Febri menambahkan bahwa Kemenperin belum bisa langsung menonaktifkan IMEI unit iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia tanpa adanya bukti bahwa ponsel tersebut diperjualbelikan di pasar domestik. Pemerintah memiliki mekanisme untuk memantau distribusi barang tersebut dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (net/ra)