Mahakama.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengungkapkan bahwa 60 perusahaan di Indonesia berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Fenomena PHK ini semakin mengkhawatirkan, karena sudah lebih dari 80.000 pekerja yang kehilangan pekerjaan sepanjang tahun ini.
“Ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Dan ini kan mengerikan sekali,” ungkap Immanuel dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (23/12), seperti dikutip dari Kumparan.
Kebijakan Impor Diduga Pemicu PHK
Immanuel menyebutkan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan gelombang PHK adalah kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Keluhan mengenai kebijakan ini datang baik dari kalangan pengusaha maupun serikat pekerja, yang menilai bahwa impor bahan jadi telah mengurangi daya saing industri dalam negeri dan berdampak pada pemutusan pekerjaan.
Immanuel meminta agar kebijakan tersebut segera direvisi untuk mengurangi dampak PHK. “Revisi lah. Itu dari kawan-kawan itu ya keluhannya ke saya. Tapi saya sampaikan semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke lembaga kementerian yang mengeluarkan Permen itu,” katanya.
Jakarta Tercatat Sebagai Provinsi Terbanyak Terdampak PHK

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, dengan 14.501 orang yang terdampak. Selain Jakarta, provinsi lain seperti Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur juga mencatatkan angka PHK signifikan.
Pemerintah berharap dapat segera menemukan solusi untuk mengatasi masalah ini dan melindungi hak-hak pekerja di tengah tantangan ekonomi yang semakin berat. (net/ra)