MAHAKAMA – Di balik janji suci pernikahan, cinta bisa berubah jadi neraka saat cemburu dan dendam menyatu. Romansa pun runtuh, menyisakan luka dan rumah yang jadi saksi kekerasan.
Cemburu memang dapat membuat seseorang melakukan hal-hal di luar dugaan. Emosi ini seringkali tidak hanya bersifat melukai, namun juga membahayakan hingga merenggut nyawa. Faktanya, insiden mengerikan ini terjadi di Kecamatan Sangata Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Dilansir TribunNews edisi 8 November 2025, seorang pria berinisial A (48) diduga kuat membakar istrinya sendiri karena cemburu buta.
Insiden traumatis tersebut terjadi pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 10.50 Wita. Oleh karena itu, Polisi memastikan tindakan nekat A turut melukai dirinya dan anaknya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ardian Rahayu Priatna, api menghanguskan sebagian rumah, termasuk pintu kamar dan dinding. AKP Ardian juga menuturkan, pelaku menyiram bensin ke tubuh istrinya, lalu dia menyalakan api menggunakan korek.
Saat kobaran api menyebar, anaknya juga terkena sambaran. A mengalami luka bakar di tangan kiri ketika dia berusaha menyelamatkan anaknya. Meskipun demikian, Kasat Reskrim menyebut luka paling parah dialami sang istri.
Warga segera membawa korban ke Puskesmas Sangatta Selatan; tim medis kemudian merujuk korban ke RS Meloy Sangatta. Berdasarkan laporan medis, istri pelaku, N (35), menderita luka bakar 81 persen di sekujur tubuhnya. Anak korban mengalami luka bakar tingkat 2A-2B pada bagian bokong.
Sebagai informasi, luka bakar tingkat 2A-2B merupakan luka bakar ketebalan parsial. Luka itu melukai lapisan kulit luar atau epidermis dan sebagian lapisan kulit tengah atau dermis.
Motif Cemburu Memicu Kekerasan Paling Mematikan
AKP Ardian menjelaskan, polisi sudah mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Proses hukumnya masih berjalan. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku nekat melakukan aksinya karena cemburu. Kasus ini jadi pengingat penting soal bahaya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak.
Penelitian Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Cara Membakar Istri oleh Wahidah Zein Br Siregar juga menemukan pola serupa. Dari sepuluh kasus pembakaran istri pada 2020–2021, separuhnya dipicu tuduhan perselingkuhan. Sebanyak lima dari sepuluh kasus yang diteliti terjadi karena tuduhan tersebut.
Oleh karena itu, cemburu dalam kasus KDRT tidak hanya sebatas rasa iri biasa. Ini adalah kemarahan yang meluap karena hilangnya kontrol. Tuduhan perselingkuhan memicu rasa kepemilikan ekstrem pada pelaku. Perasaan dikhianati mendorong mereka memilih cara kekerasan yang paling brutal dan merusak.
Tindakan membakar istri merupakan manifestasi ekstrem dari dendam. Pelaku memilih cara paling mematikan untuk memastikan korban menderita cacat permanen, atau bahkan kematian. Studi itu menegaskan KDRT dapat berujung pada cacat permanen pada korban, bahkan kematian.
Secara hukum, pelaku KDRT terancam hukuman berat. Untuk kekerasan fisik, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara, 10 tahun jika menyebabkan luka berat, dan 15 tahun jika menimbulkan kematian. Sedangkan kekerasan psikis bisa diganjar hukuman hingga 3 tahun penjara.
Kasus tragis di Kutai Timur ini bukti nyata betapa bahayanya emosi yang tak terkendali dalam rumah tangga. Kekerasan ekstrem seperti pembakaran bukan hanya melukai fisik, tapi juga menghancurkan mental korban dan keluarga.
Karena itu, masyarakat dan pemerintah harus sama-sama serius mencegah dan menindak KDRT. Hukum perlu ditegakkan tegas, agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan korban mendapat perlindungan yang layak.(*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin