By admin
18.11.23

Kukar Ajukan Lima WBTB ke Pusat, Salah Satunya Kuliner Khas

Sertifikat warisan tak benda Kukar

Mahakama.co.id – Lima warisan budaya tak benda (WBTB) dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendapatkan sertifikat.

Salah satu WBTB yang diajukan adalah kuliner khas daerah yang memiliki sejarah dan nilai budaya.

“Warisan budaya tak benda itu apa saja boleh, entah itu tarian, kuliner yang menjadi adat budaya kita disini, tapi syaratnya harus ditulis sejarahnya ada dan jelas, kalau sudah bersertifikat tidak akan bisa diklaim orang lain lagi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Thauhid Afrillian Noor, Kamis (16/11/2023).

Lima WBTB tersebut masih dalam proses seleksi dan dokumentasi oleh Disdikbud Kukar. Usulan ini menyusul tiga WBTB yang sudah mendapatkan sertifikat WBTB Indonesia 2023 dari Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid.

Tiga WBTB itu adalah kesenian kuda gepang Muara Muntai, alat musik tradisional jatung utang suku Dayak Kenyah, dan upacara adat mecaq udat suku Dayak Kenyah.

Selain itu, ada 12 WBTB lainnya yang sudah bersertifikat sebelumnya, seperti tasmiah, naik ayun, Erau, dan gasing Kutai.

“Seperti gasing seluruh Indonesia kan ada, tapi ada ciri khas gasing Kutai terbuat dari kayu banggeris. Kayu ini hanya tumbuh di Kalimantan Timur dan tidak ada di daerah lain,” tutur Thauhid.

Sertifikat WBTB merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan budaya daerah yang menjadi hak-hak masyarakat. (Adv)

Trending