By admin
07.04.24

Apresiasi Aparatur Desa, Pemkab Kukar Berikan THR Lebaran

Mahakama.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, di bawah arahan Edi Damansyah dan Rendi Solihin, mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan Ramadhan 1445 Hijriah, sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi aparatur desa. Kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai, terutama menjelang Idulfitri.

Arianto, menyatakan bahwa pemberian THR ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati yang telah diterbitkan.

“Insya Allah, seluruh aparatur desa di Kukar akan menerima THR,” ucap Arianto pada hari Sabtu, (6/4/2024).

Pemberian THR ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai dorongan bagi aparatur desa untuk meningkatkan kinerja mereka.

“Kami berharap, dengan THR ini, aparatur desa akan lebih bersemangat dalam menyambut hari raya Idulfitri,” ucapnya.

Arianto menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Kukar dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur desa, yang merupakan bagian penting dari sistem pelayanan publik.

“Besaran THR yang diberikan setara dengan satu bulan gaji mereka,” jelasnya.

Dana untuk THR telah dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) di masing-masing desa. Selain itu, sejak tahun 2022, Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa juga telah mengalami peningkatan.

“Semua yang kami lakukan telah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan regulasi yang telah kami persiapkan,” tutupnya. (Hms/ADV)

Trending