By admin
08.04.24

Sambut IKN, Disperindag Kukar Percepat Penyusunan Perda RPIK

Plt. Kepala Disperindag Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah. (Istimewa)

Mahakama.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar berinisiatif mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang ditargetkan selesai pada tahun 2024.

Inisiatif ini merupakan langkah strategis Disperindag untuk menarik minat investor dan memudahkan proses penanaman modal di wilayah yang strategis ini.

Sejalan dengan itu, terdapat upaya intensif untuk memperbaharui dan memvalidasi data terkait RPIK, memastikan informasi terkini tersedia bagi para pemangku kepentingan.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah mengungkapkan, dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kukar telah menyesuaikan rencana awal dari 19 menjadi 12 kawasan industri yang lebih fokus.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat mengalokasikan minimal 10 hingga 20 hektar per kawasan untuk meminimalisir hambatan dalam proses pembebasan lahan bagi investor,” terang Sayid Fathullah.

Kota Batam menjadi contoh sukses dalam hal kemudahan investasi, dengan lahan yang telah disiapkan dan dibagi menjadi kavling-kavling siap pakai, memungkinkan investor untuk langsung memilih dan mengakuisisi tanah melalui perusahaan daerah (Perusda).

“Dengan penetapan kawasan industri baru ini, Kukar berambisi menjadi pusat pemasaran yang efektif dan solutif, mendukung hilirisasi industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi regional yang berkelanjutan,” tutupnya. (Hms/ADV)

Trending