By admin
24.10.23

Tak Diurus Jika Tak Perlu

Akta kematian menjadi salah satu berkas yang jarang diurus oleh pihak keluarga. Kebanyakan pihak keluarga atau ahli waris baru akan mengurus jika sudah diperlukan untuk urusan administrasi lainnya.
Akta kematian menjadi salah satu berkas yang jarang diurus oleh pihak keluarga. Kebanyakan pihak keluarga atau ahli waris baru akan mengurus jika sudah diperlukan untuk urusan administrasi lainnya.

Mahakama.co.id – Masih banyak masyarakat Berau yang menganggap akte kematian tidak terlalu penting. Khususnya saat belum membutuhkan untuk memenuhi persyaratan pengurusan administrasi lainnya. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan data kematian anggota keluarga di Berau tergolong rendah. Hal ini berpengaruh pada update data umum penduduk. Tidak hanya itu, biasanya juga berpengaruh pada data penerimaan bantuan sosial apabila yang meninggal merupakan warga penerima.
Termasuk untuk kepentingan anggota keluarga itu sendiri.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong menyebutkan, kesadaran ini yang perlu ditumbuhkan di masyarakat berau. “Mungkin dibutuhkan oleh sebagian masyarakat,” terang Peri. Sebab jika tidak dilaporkan akan berpengaruh pada akurasi data jumlah penduduk secara umum. “Ini mempengaruhi, jadi data tidak akurat,” terangnya.

Tidak hanya imbauan kepada masyarakat, Peri juga meminta kepada Disdukcapil untuk aktif mensosialisasikan. “Saya harap masyarakat tetap melaporkan,” terangnya. Disdukcapil misalnya bisa kerjasama dengan rumah sakit dan Puskesmas untuk mendapatkan data terbaru adanya warga Berau yang meninggal. Selain itu, dirinya juga berharap masyarakat juga berperan aktif dalam melaporkan kematian anggota keluarga ke dinas terkait.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berau, David Pamudji sebelumnya mengatakan, bahwa akte kematian juga sangat penting, tidak hanya bagi pihaknya dan pemerintah tetapi juga bagi kerabat yang ditinggalkan. “Bagi pemerintah yakni untuk validasi data kependudukan,” jelasnya.

Untuk kematian wajib dilaporkan oleh kerabat ke pemerintah kampung atau kelurahan dan diteruskan ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematian, yang juga berfungsi bagi validasi data kependudukan. Namun juga sangat diperlukan bagi kerabat yang ditinggalkan untuk mengurus dokumen lainnya, termasuk masalah warisan. Sebab menjadi syarat utama melakukan klaim asuransi, perbankan ataupun lainnya.

Dengan masih minimnya kesadaran masyarakat, David mengimbau kepada pihak pemerintah kelurahan dan kampung untuk juga aktif menyampaikan kepada masyarakat mengenai akta kematian. “Jangan nanti sudah butuh baru terburu-buru mengurus, disiapkan sejak awal, kita juga sudah membuka berbagai program berbasis online dan memang masih ada juga yang manual untuk administrasi kependudukan,” tutupnya.(adv)

Trending