
Mahakama.co.id – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Samarinda Tahun 2022, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Jumat (28/4/2023).
Kepada awak media, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Subandi usai Paripurna menyampaikan dalam LKPJ Walikota Tahun 2022 terdapat banyak masukan maupun rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Samarinda.
“Tapi diantara yang banyak itu salah satunya justru BK mengharapkan Pemkot Samarinda dapat menggali potensi PAD dari pungutan retribusi jangan lagi dilakukan secara manual,” kata Subandi.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar PAD dapat naik secara signifikan dan tidak mengalami kebocoran, sebab ungkapnya, beberapa kota besar yang telah melakukan hal tersebut terbukti dapat secara maksimal meningkatkan PAD secara signifikan.
“Nah ini harus ada solusi, ada istilah sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh, selama ini argumentasi pemkot alat tapping box itu rusak,” timpalnya.
Selain itu, Subandi menuturkan bahwa juga terdapat masukkan terkait retrisbusi Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang setelah dilakukan analisa lapangan, di Kota Samarinda masih banyak ditemukan tanah kavling yang status PBB-nya masih menggunakan yang lama.
“Sementara sekarang sudah jadi rumah, puluhan tahun, katakan sudah tahunan dan sudah lama itu belum ada penyesuaian,” ungkapnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu meminta Pemerintah Kota harus bekerja dengan jeli dan segera melakukan penyesuaian terhadap status PBB di wilayah Kota Samarinda, sehingga dapat menyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah yang sangat besar. (advertorial)