
Mahakama.com – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2022 menggelar rapat internal pada Senin (3/4) kemarin.
Rapat ini membahas rencana kerja (renja) pansus yang hanya memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan tugasnya.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Sutomo Jabir mengatakan, rapat internal ini penting untuk menyusun renja yang efektif dan efisien. “Kita diberi waktu hanya 30 hari kerja. Artinya, akan berakhir sekitar tanggal 16 Mei 2023,” katanya kepada awak media.
Setelah rapat internal, pansus LKPJ juga mengundang tim penyusun renja yang dikirim oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim. “Kita akan membahas sistematika pelaporan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan LKPJ,” ujarnya.
Jabir menambahkan, pansus LKPJ akan mengkaji lebih teknis lagi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim selama tahun 2022.
“Semua OPD akan kita panggil untuk melihat capaian kinerjanya. Kalau kemarin kan baru penyampaian apa saja yang dilakukan pemerintah provinsi selama tahun 2022. Nah, nanti kita mencoba mengupas dan menggali lebih dalam lagi,” terangnya.
Selain itu, pansus LKPJ juga akan melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kaltim pada Kamis (6/4) mendatang. “Kita akan menanyakan tindaklanjut dari temuan BPK di tahun 2022. Apakah sudah ditindaklanjuti atau belum oleh pemerintah provinsi,” tuturnya.
Jabir berharap, pansus LKPJ dapat bekerja dengan baik dan memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi pemerintah provinsi. “Kita ingin memberikan masukan yang konstruktif agar kinerja pemerintah provinsi semakin baik dan sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkasnya. (tim/adv/DPRDKaltim)
- Sutomo Jabir
Pansus LKPJ Jadwalkan Panggil Semua OPD
Mahakama.com – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2022 menggelar rapat internal pada Senin (3/4) kemarin.
Rapat ini membahas rencana kerja (renja) pansus yang hanya memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan tugasnya.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Sutomo Jabir mengatakan, rapat internal ini penting untuk menyusun renja yang efektif dan efisien. “Kita diberi waktu hanya 30 hari kerja. Artinya, akan berakhir sekitar tanggal 16 Mei 2023,” katanya kepada awak media.
Setelah rapat internal, pansus LKPJ juga mengundang tim penyusun renja yang dikirim oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim. “Kita akan membahas sistematika pelaporan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan LKPJ,” ujarnya.
Jabir menambahkan, pansus LKPJ akan mengkaji lebih teknis lagi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim selama tahun 2022.
“Semua OPD akan kita panggil untuk melihat capaian kinerjanya. Kalau kemarin kan baru penyampaian apa saja yang dilakukan pemerintah provinsi selama tahun 2022. Nah, nanti kita mencoba mengupas dan menggali lebih dalam lagi,” terangnya.
Selain itu, pansus LKPJ juga akan melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kaltim pada Kamis (6/4) mendatang. “Kita akan menanyakan tindaklanjut dari temuan BPK di tahun 2022. Apakah sudah ditindaklanjuti atau belum oleh pemerintah provinsi,” tuturnya.
Jabir berharap, pansus LKPJ dapat bekerja dengan baik dan memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi pemerintah provinsi. “Kita ingin memberikan masukan yang konstruktif agar kinerja pemerintah provinsi semakin baik dan sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkasnya. (tim/adv/DPRDKaltim)