MAHAKAMA – Harapan menghadirkan gizi lebih baik bagi generasi muda kini berbenturan dengan realitas di lapangan. Program yang ditujukan untuk menyehatkan justru memunculkan risiko keamanan pangan. Kondisi ini terjadi pada Makan Bergizi Gratis (MBG), program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yang resmi diluncurkan pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi.
MBG dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui perbaikan gizi anak sekolah, balita, ibu hamil dan ibu menyusui. Selain itu, MBG memberdayakan UMKM dan ekonomi lokal.
Pada tahap awal, target penerima manfaat ditetapkan 17,9 juta orang pada akhir 2025. Namun, pada kuartal II, Presiden Prabowo menaikkan target menjadi 82,9 juta penerima (Setkab, 29/10/2025).
Sayangnya, kondisi di lapangan menghadapi persoalan serius. Sepanjang 6 Januari–31 Oktober 2025 ditemukan 12.820 kasus keracunan makanan. Selain itu, sejumlah menu MBG teridentifikasi sebagai pangan ultra-proses tinggi gula, garam dan lemak. Tata kelola pun dinilai belum inklusif karena belum melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama anak sebagai pihak yang langsung terdampak.
Oleh karena itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bersama Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) dan Wahana Visi Indonesia (WVI) mendorong pendekatan partisipasi anak dalam akuntabilitas sosial implementasi program MBG. Model ini mendorong anak memberikan masukan secara langsung dan konsisten untuk meningkatkan kualitas program School Meals Indonesia.
Dalam upaya ini, KPAI dan CISDI merilis laporan survei bertajuk Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspektif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis. Survei ini melibatkan 1.624 responden anak berusia 12-17 tahun yang telah menerima program MBG lebih dari sekali.
Pengumpulan data dilakukan melalui pendekatan Child-Led Research (CLR) dan Listening to Children (LtC). Data kuantitatif dikumpulkan secara online pada 11 Juli–1 Agustus 2025. Selain itu, data diperkuat kualitatif melalui Focus Group Discussion (FGD) pada 2 dan Agustus 2025.
Batasan Data Survei
Survei ini bertujuan mengangkat suara anak ke dalam ranah penyusunan kebijakan, sehingga perspektif yang diambil sesuai tingkat usia. Survei LtC merupakan data kuantitatif yang tidak merepresentasikan seluruh anak Indonesia.
Walau demikian, pendapat mereka menjadi indikasi bagaimana implementasi MBG. Studi ini hanya berfokus pada anak usia sekolah (12-17 tahun). Karena itu, temuan ini tidak mewakili MBG untuk sasaran Balita, Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui, serta tidak mencerminkan situasi di Sekolah Dasar.
Ancaman Makanan Basi dan Kasus Keracunan


Survei suara anak oleh KPAI dan CISDI menunjukkan adanya kelalaian serius dalam program MBG. Dari 1.624 responden, sebanyak 583 anak (35,9 persen) di antaranya pernah menerima makanan MBG yang rusak, basi, atau mentah. Fakta ini berarti lebih dari sepertiga responden menghadapi risiko keamanan pangan.
Lebih lanjut, dari 583 responden tersebut, 11 anak menyebutkan tetap mengonsumsi MBG yang rusak/basi/mentah karena bersyukur dan tidak ingin mubazir.
Selain makanan basi, dilansir Detikhealth (10/10/2025) Kementerian Kesehatan telah mengumumkan terdapat setidaknya 11.660 kasus keracunan makanan akibat MBG sepanjang 6 Januari–6 Oktober 2025.
Pengalaman anak tidak menghabiskan MBG juga mencerminkan hal serupa. Dari 1.624 responden, 572 (35,2 persen) menyebutkan memiliki pengalaman tidak menghabiskan MBG.
Berikut adalah rincian alasan responden tidak menghabiskan makanan (dijelaskan melalui narasi):
Makanan basi/berbau menjadi salah satu pesan kunci paling sering muncul sebagai alasan responden tidak menghabiskan MBG, dengan jumlah 112 responden (19,6 persen). Angka ini hampir setara dengan alasan sudah kenyang (114 responden atau 19,9 persen).
Alasan lainnya adalah rasanya tidak enak (95 responden atau 16,6 persen), hambar/tidak ada rasa (51 responden atau 8,9 persen), dan tidak suka menunya (46 responden atau 8,0 persen).
Dilansir dari Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspektif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis, berikut ini testimoni dari anak-anak yang memperkuat temuan kuantitatif tersebut:
“ikhh tauu nggak sihhh, aku makan buah semangka dan ternyata basiii Allahu akbar terus jugaa tempatnya tuh berminyak tauu Lailahaillalah kadang sayurannya nggak enak teruss asin banget…. kadang nggak mateng tau sayurannya.” — Yuni*
“Kadang tidak ada rasa asin, kadang buahnya bau sikil, kadang ada ulatnya.” — Arif*
*Nama telah disamarkan
Ancaman dan Kekerasan Baru Terhadap Anak
Selain makanan rusak/basi/mentah dan kasus keracunan, proses FGD oleh peneliti anak menemukan satu kasus spesifik di lapangan. Kasus ini menceritakan kejadian ancaman oleh kepala dapur terhadap anak yang merekam dan melaporkan makanan tidak layak yang ia temukan di sekolah.
Kasus serupa juga tertangkap dalam pemantauan media. Pada akhirnya, anak tersebut didorong untuk meminta maaf karena sudah memviralkan temuannya di media sosial.
Temuan di atas bertentangan dengan prinsip hak setiap orang untuk memperoleh pangan aman. Oleh karena itu, fakta ini mempertegas bahwa MBG berpotensi menjadi bentuk baru dari kekerasan terhadap anak.
Pasal 1 ayat 15a UU 35/2014 mendefinisikan kekerasan terhadap anak sebagai setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran.
Respon Pemerintah dan Tanggung Jawab Gizi
Data yang dikumpulkan anak-anak menunjukkan adanya kesenjangan ekstrem antara tujuan program dan pelaksanaannya di lapangan. Temuan 35,9 persen makanan tidak layak dan 12 ribu kasus keracunan mencerminkan kegagalan dalam menjaga keamanan pangan. Kondisi ini secara nyata melanggar hak anak untuk mendapatkan pangan yang aman.
Dilansir dari Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspektif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Gizi Nasional (BGN) mengapresiasi temuan ini sebagai masukan.
Kemenkes menyatakan tengah menyiapkan standar keamanan pangan bersama Bappenas, meski membutuhkan waktu untuk pelaksanaannya. Kemenkes juga sudah membuat modul pelatihan bagi penyedia pangan (SPPG) terkait keamanan pangan dan gizi bekerja sama dengan UNICEF.
Di samping itu, BGN mengakui bahwa edukasi gizi masih minim dan tidak formal. Oleh karena itu, BGN sedang memfinalisasi modul terstandar untuk dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan.
Namun demikian, Pokja Kesehatan KPAI menekankan bahwa edukasi gizi tidak boleh hanya membebani penyedia pangan. Tanggung jawab guru dan orang tua harus ditingkatkan. Perlu ada forum guru dan orang tua agar pemahaman gizi dapat diajarkan secara praktis dan lebih masif.
Percepatan peningkatan target penerima manfaat MBG harus diimbangi dengan penguatan pengawasan kualitas yang ketat. Jika tidak, program ini berisiko gagal menciptakan SDM unggul dan justru meningkatkan jumlah kasus keracunan. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin