MAHAKAMA – Di tengah gencarnya pembangunan dan janji kemajuan ekonomi, Kalimantan Timur menyimpan cerita lain: gesekan sosial yang muncul diam-diam. Di balik gedung baru dan aktivitas tambang yang terus berjalan, ada masyarakat yang bersitegang karena persoalan lahan dan ketimpangan ekonomi.
Sejak era Reformasi 1998, berbagai daerah di Indonesia diwarnai konflik sosial, yaitu benturan antarindividu atau antarkelompok yang dipicu oleh perbedaan kepentingan, ekonomi, atau identitas. Fenomena ini tidak hanya terjadi di wilayah rawan konflik, tetapi juga di daerah yang sedang tumbuh pesat seperti Kalimantan Timur.
Meski tak termasuk daerah paling rawan menurut Kementerian Sosial, gesekan sosial tetap muncul di Samarinda, Balikpapan dan Kutai Timur. Tekanan ekonomi, perubahan tata ruang, serta kepemilikan lahan yang tidak jelas sering kali memperburuk hubungan antarwarga maupun antara warga dan perusahaan.
Konflik yang muncul pun beragam, mulai dari perebutan lahan, ketimpangan ekonomi, hingga perbedaan etnis atau agama akibat arus pendatang. Sayangnya, penanganan konflik masih bersifat reaktif. Pemerintah kerap turun tangan setelah konflik pecah, seperti memadamkan api yang sudah terlanjur membesar.
Sengketa lahan antara kelompok tani di Begalon, Kutai Timur, dan PT Kalimantan Timur Industrial Nusantara (KIN) menjadi contoh nyata konflik sumber daya di daerah ini. Dilansir dari Pusaran Media (9/11/2024), lahan seluas sekitar 10 hektare itu diperebutkan karena kedua belah pihak sama-sama mengklaim kepemilikan.
Kelompok tani menilai lahan belum pernah dibebaskan, sementara PT KIN mengaku telah melakukan pembebasan sejak 2012. DPRD Kutai Timur turun tangan melakukan kunjungan ke lapangan dan memfasilitasi mediasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dokumen dan mencegah potensi tumpang tindih lahan dengan perusahaan lain.
Kasus ini menunjukkan bahwa sengketa lahan masih memicu gesekan antara warga dan korporasi di daerah kaya sumber daya seperti Kalimantan Timur.
Tiga Akar Konflik Sosial di Kalimantan Timur
Peneliti Yuniarti (2018) dalam riset berjudul Upaya Penanganan Konflik Sosial di Kalimantan Timur (Studi Kasus: Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur) menjelaskan bahwa konflik di Kalimantan Timur berakar dari tiga hal utama.
Pertama, konflik kepentingan yang muncul akibat perebutan sumber daya ekonomi dan kebijakan pemerintah.
Kedua, konflik pemahaman yang timbul dari perbedaan budaya dan kesalahpahaman antarwarga atau kelompok.
Ketiga, konflik ideologi yang berkaitan dengan isu agama dan keyakinan, misalnya penolakan rumah ibadah.
Setiap wilayah punya pola konflik berbeda. Sebagai daerah dengan penduduk terbesar, Samarinda menjadi daerah dengan konflik paling kompleks karena isu ekonomi, politik, dan agama bercampur. Balikpapan cenderung menghadapi konflik yang dipicu kepentingan ekonomi, sementara Kutai Timur banyak diwarnai sengketa lahan serta gesekan etnis.
Mediasi dan Pendekatan Humanis Belum Tuntas
Penyelesaian konflik selama ini ditangani oleh Tim Penanganan Konflik Sosial (TPKS) yang beranggotakan pemerintah daerah, aparat keamanan dan tokoh masyarakat. Mereka biasanya menggunakan dua pendekatan, yaitu investigasi akar masalah dan mediasi antarpihak.
Jika konflik bersifat kriminal, penyelesaiannya lewat jalur hukum. Namun jika bersifat sosial atau kultural, TPKS lebih memilih pendekatan persuasif melalui dialog, serta melibatkan tokoh adat dan agama.
Cara ini memang bisa menenangkan situasi dalam jangka pendek, tetapi belum menyelesaikan akar masalah. Peneliti menilai pendekatan yang digunakan masih bersifat sementara dan mudah terulang kembali ketika muncul pemicu baru.
Butuh Langkah Permanen, Bukan Sekadar Mediasi
Masalah di Kalimantan Timur banyak dipicu faktor ekonomi yang kemudian berkembang ke isu SARA. Karena itu, penyelesaian konflik tak cukup hanya mengandalkan mediasi atau pertemuan antarkelompok.
Pemerintah daerah dan TPKS perlu langkah lebih strategis. Pertama, memastikan kebijakan ekonomi lebih adil dan berpihak pada masyarakat kecil. Kedua, menggabungkan pendekatan hukum dengan kearifan lokal agar penegakan aturan tetap manusiawi. Ketiga, memperkuat peran TPKS dan menumbuhkan toleransi sosial di tengah masyarakat.
Konflik sosial adalah cermin bahwa keadilan belum sepenuhnya dirasakan semua pihak.(*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin