By admin
08.12.22

Harusnya 600 Ribu MT Tapi di Izinnya Jadi 6 juta MT: Terapkan Good Mining Practice, Akui Banyak Penambang Berlaku Curang

DISKUSI. Mahasiswa dari Program Studi Pertambangan Fakultas Teknik Unmul dalam diskusi bertajuk pentingnya penerapan good mining practice dalam dunai pertambangan

GUNUNG KELUA. Negara Indonesia dikenal sebagai produsen nomor dua batu bara di dunia. Sebab tak dipungkiri, bangsa ini dianugerahi sumber daya alam (SDA) yang berlimpah. Salah satu komoditas yang paling berkembang adalah mineral dan batu bara (minerba). Hanya saja industri ini kerap masih masih berbenturan dengan kepentingan masyarakat.

Belum lagi dampak lingkungan yang disebabkan maraknya penambangan batu bara illegal di Kaltim. Setiap tahunnya ada puluhan izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga palsu, yang ditemukan oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama aparat kepolisian.

Meski demikian, persoalan penambangan yang sesuai dengan standar sebenarnya telah diatur dalam Permen ESDM Nomor: 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal inilah yang kemudian diangkat oleh para mahasiswa dari Fakultas Teknik Program Studi Pertambangan Universitas Mulawarman (Unmul) dalam diskusi bertajuk pentingnya penerapan good mining practice dalam dunai pertambangan. Digelar pada Kamis (13/10) kemarin, di ruang seminar Hexagon, Fakultas Teknik Universitas Mulawarman (Unmul).

Bukan tanpa sebab, hal ini berangkat dari keresahan mereka akan menjamurnya perusahaan tambang yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah yang baik dalam menambang. Seperti yang diungkapkan Ketua Harian Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan, M, Dwi Trio Susanto. “Karena persoalan ini lagi high issue, jadi tema ini kami angkat untuk sekalian menyenggol permasalahan ini dengan pihak terkait,” ucap Trio.

Padahal jika dijalankan dengan benar, seharusnya bisa memberikan keuntungan bagi masyarakat Kaltim. Seperti yang disampaikan oleh Dosen Teknik Pertambangan Unmul, Lucia Litha Respati.
“Tidak semua tambang merusak, karena ada juga yang good mining practice. Dalam hal ini fungsi lingkungan dan sosial harus dikembalikan,” ujarnya.

Hal ini  bisa dilihat sebelum perusahaan tambang memulai beroperasi. Sehingga ia memastikan reklamasi adalah jaminan yang harus diberikan oleh perusahaan tambang kepada pemerintah daerah agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu Ketua Ikatan Keluarga Alumni Teknik Pertambangan Unmul, Donny Andriyana Kismat mengatakan bahwa penyelenggaraan ini memang tak lepas dari perhatian para alumni dan mahasiswa, yang memberikan atensi terhadap banyaknya perusahaan tambang yang tidak mengindahkan kaidah penambangan yang baik. Tak heran dalam agenda kuliah umum kemarin, juga turut melibatkan langsung dari unsur pemerintahan yaitu Inspektur Tambang Direktoar Jenderal ESDM Perwakilan Kaltim, Zulfi Faisal serta perwakilan dari pihak tambang Kepala Teknik Tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP) Agus Wiramsya Oscar.

“Harapannya para mahasiswa yang nantinya lulus nanti, bisa bekerja di industri pertambangan ini dengan tetap mengacu pada good mining practice,” tegas Donny.

Memang harus diakui di Kaltim ini tidak semua perusahaan tambang bisa dipandang sebelah mata, sebagai penyebab kerusakan lingkungan. Sebab nyatanya sebagian besar perusahaan besar yang telah mentaati aturan telah menerapkan good minging practice. Hanya saja memang tidak bisa sempurna seperti yang diharapkan masyarakat.

Selaku Kepala Teknik di PT IBP, Oscar mengakui selama ini pihaknya sudah menerapkan standar bekerja yang disiplin. Hanya saja untuk menerapkan kaidah penambangan yang baik, diakuinya tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Karena dalam prosesnya tidak bisa berdiri sendiri, itu ada sistem yang berjalan,” tuturnya.

Ia menyadari sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang SDA, memang tak lepas dari tuntutan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Dalam hal dari IBP sendiri telah melakukan proses accounting carbon adalah proses perhitungan banyaknya karbon yang dkeluarkan proses kegiatan industry.

“Termasuk dengan masyarakat sekitar, karena site kami di Loa Janan (Kabupaten Kutai Kartanegara), kami buka lapangan pekerjaan untuk mereka,” tegasnya.

Ia pun berharap, penerapan good mining practice ini tidak hanya dijalankan oleh para pelaku penambangan, namun juga ada dukungan dari pemerintah. Sehingga penerapannya bisa berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kalau perusahaan sudah punya izin, sudah pasti perusahaan itu memiliki komitmen untuk mewujudkan good mining practice,” sebut Oscar.

Sementara itu Inspektur tambang Zulfi Faisal mengakui industri yang paling berkembang di Kaltim yang pertama masih diakuasai oleh industri pertambangan. Selama ini pihaknya memang masih banyak menemukan beberapa perusahaan tambang yang berlaku curang, dalam terutama dalam hal cadangan batu bara.

“Yang harusnya hanya 600 ribu MT (metric ton) disebutkan dalam izinnya jadi 6 juta MT,” ujarnya.
Namun saat ini kata Zulfi sudah ada Competent Person Indonesia (CPI) yang menjadi penanggung jawab dalam pembuatan laporan hasil eksplorasi atau estimasi sumber daya atau cadangan pada mineral atau batubara. Sehingga ia pun berharap ke depannya ia berharap tidak hanya para mahasiswa dari bidang teknik saja yang bekerja di perusahaan tambang.

“Karena perusahaan tambang itu juga butuh SDM dari teknik geologi geodesi dan sipil engineering,” jelasnya.

Sementara saat ditanya mengenai tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan di Kaltim dalam menerapkan good mining practice, dipastikan Zulfi sudah mencapai 70-90 persen.  Khususnya mereka sudah mengantongi izin resmi baik dalam bentuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari daerah.

“Meskipun persoalan kaidah pertambangan yang baik ini baru dianggap penting, namun pengawasan tetap kami lakukan, namun juga perlu perananan dari penegak hukum hingga ke pihak pengadilan,” pungkasnya. (hun)

Trending